Polemik Imunisasi MR, Buya Gusrizal: Ingatlah, Yang Tuan Suntikan itu Barang Haram

Rabu, 12 September 2018, 18:05 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Polemik Imunisasi MR, Buya Gusrizal:  Ingatlah, Yang Tuan Suntikan itu Barang Haram
Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar. (istimewa)

VALORAnews - Pro kontra terhadap pelaksanaan imunisasi MR terus mengejolak di tengah-tengah masyarakat. Walau MUI telah melahirkan fatwa membolehkan dengan pengecualian, dharurat syar'iyyah, sikap penolakan masyarakat Minangkabau terus mengental.

Hal ini membuat MUI Sumbar juga melahirkan keputusan yang kemudian diunggah diakun facebook Buya Gusrizal Gazahar. Sejak diunggah 8 September 2018, status facebook ini telah dibagikan sebanyak 30 kali.

Berikut tulisan yang diberi judul; "Yang Akan Divaksin Itu Buah Hati Kami, Bukan Budak Tuan-tuan !"

Karena masih terdengar dan terbaca juga tenaga kesehatan menggunakan fatwa secara tidak utuh untuk membujuk masyarakat agar mau diimunisasi dengan vaksin MR, dengan mengatakan telah "dibolehkan oleh MUI", maka saya harus mengingatkan kembali kepada kita semua, maka ketahuilah!

Baca juga: Milad 30 Tahun YPI Khaira Ummah Gelar, Muliakan Guru untuk Keberkahan Ilmu

Kita semua akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah swt kelak di hari akhir. Jangan jadikan target duniawi dan ketakutan kepada makhluq serta kebanggaan kepada profesi di atas dari tujuan ukhrawi, ketakutan kepada Allah dan kebahagiaan berada dalam tuntunan Allah swt dan Rasulullah SAW.

Karena itu, saya sampaikan dalam rangka menjalankan tugas saling bernasehat dalam beragama, bahwa:

Fatwa no. 33 th. 2018 yang tuan-tuan pakai itu, memuat dua ketentuan hukum.

Hukum ashal : haram karena dalam proses pembuatan vaksin terdapat unsur babi dan human diploid cell.

Baca juga: Gusrizal Gazahar Kukuhkan MUI Padang Panjang

Hukum pengecualian : karena dharurat syar'iyyah, dibolehkan untuk dipergunakan.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: