MPM KM UNP Perdalam Wawasan tentang Legislatif, Kepemimpinan dan Manajemen Organisasi di DPRD Sumbar

Jumat, 31 Mei 2024, 22:49 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
MPM KM UNP Perdalam Wawasan tentang Legislatif, Kepemimpinan dan Manajemen Organisasi di...
Ketua Umum MPM KM UNP, Bagas Juniver menyerahkan cenderamata pada Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sumbar, Zardi Syahrir usai dialog di ruang khusus 1, Jumat. (humas)

PADANG (31/5/2024) - Ketua Umum Majelis Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Padang (MPM KM UNP), Bagas Juniver kegiatan 'Study Tour Legislatif To DPRD' ini dalam rangka menciptakan sumber daya manusia organisasi yang berkualitas.

"Kegiatan ini merupakan salah bentuk media pembelajaran bagi mahasiswa khususnya pengurus MPM KM UNP," ungkap Bagas Juniver dalam sambutannya.

Hal itu dikatakan Bagas Juniver saat disambut jajaran sekretariat DPRD Sumbar di Ruang Khusus 1, Jumat siang.

Kedatangan mereka diterima Tim Pakar DPRD Sumbar, Hengki Andora didampingi Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sumbar, Zardi Syahrir dan Dahrul Idris (Kasubag Humas) serta sejumlah staf.

Baca juga: Ketua Sementara DPRD Sumbar Hadiri Jamuan Makan Malam untuk Kajati Sumbar di Istana Gubernuran

Dikesempatan itu, Bagas Juniver juga menyampaikan terimakasih atas kesedian DPRD Sumbar menerima kunjungan mereka.

"Tugas pokok dan fungsi MPM KM UNP ini secara prinsip, hampir sama dengan lembaga legislatif. Momen ini, adalah kebahagian bagi kami karena bisa langsung berbagi wawasan dan pengetahuan mengenai legislatif, kepemimpinan dan manajemen organisasi," terangnya.

Sementara, Hengki Andora menjelaskan, ciri utama pemerintahan daerah yaitu mempunyai lembaga DPRD.

Kalau tidak ada lembga legislatifnya, maka dia dinyatakan tidak sebagai sebuah pemerintahan karena tidak bisa menyelenggarakan urusan otonomi.

Baca juga: 65 Anggota DPRD Sumbar 2024-2029 Gelar Silaturahmi usai Dilantik, Persiapkan Pembentukan Fraksi dan AKD

"Sebagai negara kesatuan, ciri daerah adalah provinsi, kabupaten dan kota. Sedangkan, desa tidak disebut daerah," terang Hengki Andora yang akademisi Fakultas Hukum Unand itu.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: