Syarat Pencalonan Alirman Sori Tersebar di 13 Daerah, Dinyatakan KPU Lolos Verifikasi Faktual

Minggu, 19 Agustus 2018, 19:14 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Syarat Pencalonan Alirman Sori Tersebar di 13 Daerah, Dinyatakan KPU Lolos Verifikasi...
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen menyerahkan berkas pencalonan Alirman Sori ke Liasion Officer (LO), Efrynal Zein, usai rapat pleno Sabtu (18/8/2018). (istimewa)

VALORAnews - Dr. H. Alirman Sori, SH, M, Hum, MM dipastikan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2019-2024 daerah pemilihan Sumatera Barat. Setelah proses verifikasi faktual berkas dukungan dan berkas dukungan perbaikan, Alirman Sori memenuhi syarat minimal dukungan sebagai bakal calon yaitu minimal 2.000 dukungan.

Rapat pleno rekapituasi hasil verifikasi faktual berkas dukungan persyaratan perbaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat berlangsung Sabtu (18/8/2018). Alirman Sori yang mengajukan dukungan perbaikan sebanyak 321 dukungan terverifikasi memenuhi syarat 281 dengan sampel 32 dukungan.

Dia menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah menyokong pencalonannya sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024. Dia menganggap, dukungan tersebut sebagai sebuah bentuk amanah yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan baik.

"Pertama sekali tentu terimakasih saya untuk seluruh masyarakat Sumatera Barat yang telah memberikan dukungan. Ini sebagai bentuk amanah dari masyarakat yang harus saya laksanakan dengan penuh tanggungjawab," tuturnya.

Baca juga: Muslim M Yatim Sampaikan Salam Maaf dan Terima Kasih untuk Relawan dan Masyarakat Sumbar

Dengan mengusung komitmen kemajuan daerah untuk kekuatan bangsa, Alirman Sori menyatakan siap mengemban amanah masyarakat jika dipercaya menjadi wakil Sumatera Barat di DPD pada periode mendatang.

Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan periode 2004-2009 dan pernah menjadi Ketua Komite I DPD RI pada periode 2009-2014 ini menegaskan, DPD masih memiliki "pekerjaan rumah" terkait pelaksanaan otonomi daerah yang harus dituntaskan.

"Salah satu tugas DPD, lembaga yang lahir sebagai buah dari reformasi adalah urusan otonomi daerah. Disini masih banyak PR yang harus dituntaskan sehingga otonomi daerah dapat berjalan sesuai dengan amanah reformasi," kata Anggota Lembaga Pengkajian MPR RI ini.

Liasion Officer (LO) Dr. H. Alirman Sori, Efrynal Zein menyebutkan, total akhir dukungan adalah sebanyak 2.170 dukungan. Dengan demikian, persyaratan minimal 2.000 dukungan telah terpenuhi dengan sebaran di 13 kabupaten dan kota.

Baca juga: Emma Yohanna Gelar Tradisi Maapam Bersama Masyarakat Pasbar

"Pada penyerahan berkas dukungan tahap awal diserahkan 2.385 dukungan namun terverifikasi hanya sebanyak 1.889 sehingga harus dilakukan penambahan atau perbaikan," ujarnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: