Ketua APSI Sumbar Nilai Putusan MK No 30 Jaga Eksistensi DPD

Senin, 23 Juli 2018, 19:46 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Ketua APSI Sumbar Nilai Putusan MK No 30 Jaga Eksistensi DPD
Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Sumbar, Afriendi Sikumbang. (istimewa)

VALORAnews - Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Sumbar, Afriendi Sikumbang menilai, pemberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 30/PUU-XVI/2018 yang putusannya dibacakan Senin (23/7/2018), bersifat prospektif. Artinya, putusan MK ini berlaku untuk kedepannya.

"Jadi, perubahan norma dalam pengujian ini tidak secara otomatis membatalkan keberadaan/kedudukan anggota DPD RI yang sedang berjalan, kecuali untuk anggota DPD periode 2019-2024 yang akan mengikuti pemilihan di 2019 ini," terang Afriendi ketika dimintai tanggapannya, Senin (23/7/2018).

Dikutip dari salinan putusan, MK memutuskan pengurus parpol dilarang menjadi calon anggota DPD/senator. Hal itu menjawab gugatan M Hafidz yang menggugat norma sepanjang frasa "pekerjaan lain" pada Pasal 182 huruf l UU Pemilu yang berbunyi:

"Peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan setelah memenuhi syarat bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat... serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Dalam bagian penjelasan, pasal ini diterangkan dengan "cukup jelas."

Baca juga: Muslim M Yatim Sampaikan Salam Maaf dan Terima Kasih untuk Relawan dan Masyarakat Sumbar

Atas permohonan ini, MK berpendapat, "Pasal 182 huruf l bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik." Putusan ini dibacakan majelis MK pada Senin siang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Sembilan hakim konstitusi memutus dengan suara bulat.

"Mahkamah penting menegaskan bahwa yang dimaksud dengan 'pengurus partai politik' dalam putusan ini adalah pengurus mulai dari tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik yang bersangkutan."

Dikatakan Afriendi yang juga dosen Ilmu Hukum di Universitas Nahdlatul Ulama Sumbar, salah satu pertimbangan Mahkamah bahwa larangan pengurus partai politik jadi anggota DPD akan melahirkan keterwakilan ganda, sehingga akan memicu konflik kepentingan dengan tugas dan fungsinya sebagai utusan daerah, sudah tepat.

"Pertimbangan MK ini saya lihat, untuk menjaga eksistensi DPD sebagai legislator perorangan dari utusan daerah yang bukan berasal dari partai politik," terangnya. (Baca: Inilah Bakal Calon DPD RI dari Sumbar Potensi Tersandung Putusan MK Nomor 30)

Baca juga: Emma Yohanna Gelar Tradisi Maapam Bersama Masyarakat Pasbar

"Dengan begitu, anggota DPD tidak mudah tersandera dengan kepentingan politik praktis. Karena, bisa saja mereka berkoalisi politik dengan anggota MPR/DPR yang notabene dari partai politik pada pengambilan keputusan nanti," terangnya. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: