Inilah Bakal Calon DPD RI dari Sumbar Potensi Tersandung Putusan MK Nomor 30

Senin, 23 Juli 2018, 18:48 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Inilah Bakal Calon DPD RI  dari Sumbar Potensi Tersandung Putusan MK Nomor 30
Kesibukan petugas penerimaan perbaikan syarat dukungan dan calon bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumbar, Senin (23/7/2018) di aula KPU Sumbar, Jl Pramuka Raya, Padang. (mangindo kayo/valoranews)

VALORAnews - Setidaknya, ada 10 orang bakal calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sumbar yang berlatar belakang anggota partai politik peserta pemilu 2019. Mereka tersangkut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 30/PUU-XVI/2018.

"Kita belum bisa berkomentar. Belum baca putusan dan pertimbangan yang dipakai majelis MK. Kemudian, juga belum ada arahan dari KPU RI," ungkap Ketua Divisi Hukum KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani ketika dikonfirmasi soal putusan MK 30 itu, Senin (23/7/2018) sore. (Baca: Ketua APSI Sumbar Nilai Putusan MK No 30 Jaga Eksistensi DPD)

Dikutip dari salinan putusan, MK memutuskan pengurus parpol dilarang menjadi calon anggota DPD/senator. Hal itu menjawab gugatan M Hafidz yang menggugat norma sepanjang frasa "pekerjaan lain" pada Pasal 182 huruf l UU Pemilu yang berbunyi:

"Peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan setelah memenuhi syarat bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat... serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Dalam bagian penjelasan, pasal ini diterangkan dengan "cukup jelas."

Baca juga: Muslim M Yatim Sampaikan Salam Maaf dan Terima Kasih untuk Relawan dan Masyarakat Sumbar

Atas permohonan ini, MK berpendapat, "Pasal 182 huruf l bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik." Putusan ini dibacakan majelis MK pada Senin siang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Sembilan hakim konstitusi memutus dengan suara bulat.

"Mahkamah penting menegaskan bahwa yang dimaksud dengan 'pengurus partai politik' dalam putusan ini adalah pengurus mulai dari tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik yang bersangkutan."

Data yang diperoleh, kesepuluh orang bakal calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sumbar yang merupakan anggota partai politik yakni Alkudri (Partai Golkar), Muslim M Yatim (PKS), Ibrani (Partai Golkar), Alirman Sori (Partai Golkar), Afrizal (Partai Gerindra).

Kemudian, Chairul Umaya (PAN), Komi Chaniago (PBB), Leonardy Harmainy (Partai Golkar), Desra Ediwan Anan Tanur (Partai Golkar) dan Nurkhalis (Partai Gerindra).

Baca juga: Emma Yohanna Gelar Tradisi Maapam Bersama Masyarakat Pasbar

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: