KI Putuskan Wali Nagari Pasia Pelangai harus Berikan Informasi ke Pemohon
VALORAnews - Majelis Komisioner KI Sumbar memutuskan, seluruh permohonan pemohon, Ardinal terhadap termohon, Walinagari Pasia Pelangai, Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, adalah informasi publik dalam persidangan yang digelar, Rabu (25/10/2017).
"Menerima permohonan pemohon secara keseluruan, memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohonkan dalam waktu 14 hari kerja sejak putusan diterima," ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Yurnaldi dengan anggota Adrian dan Arfitriati.
Sidang penyelesaian sengketa informasi antara Ardinal dengan Wali Nagari Pasie terus dilaksanakan KI Sumbar, meski walinagari selaku termohon sudah diundang atau dipanggil secara patut.
"Tidak ada alasan sidang tidak diteruskan, hadir atau tidak termohon proses penyelesaian sengketa informasi di KI Sumbar tetap berjalan," ujar Adrian usai sidang.
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
Menurut Adrian, terdapat 12 item permohonan informasi publik diajukan pemohon kepada termohon. Namun, tidak ditanggapi baik saat permohonan sampai keberatan kepada atasan yakni wali nagari sendiri.
"Dalam pertimbangan majelis komisioner dengan membaca semua regulasi terkait keterbukaan informasi publik dan asas transparansi dan akubtabilitas pemerintahan yang baik, apa yang diminta pemohon adalah informasi terbuka, bahkan masuk kategori informasi tersedia setiap saat. Tidak ada informasi dikecualikan atas item permohonan dari pemohon," ujarnya.
Sebanyak 12 permohonan informasi dan dokumentasi dimohonan pemohon yakni jenis pelayanan publik yang dilakukan Kantor Wali Nagari kepada masyarakat dan alur pelayanan serta biayanya, RPJM nagari, Berita Acara/hasil Musrenbang Nagari 2012-2017, Rencana Kerja Pembangunan 2012-2016, RAPB Nagari 2015-2016, LKPJ Nagari 2012-2015, RKA per program 2012-2016.
Selanjutnya, RAB dan DED per kegiatan 2012-2016, Tim Pelaksana Kegiatan 2012-2016, Tim Pelaksana Teknis Keuangan Nagari tahun 2012-2016, Panitia Penerima Hasil pekerjaan serta SK dan Peraturan Nagari tahun 2012-2016.
Baca juga: PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
Anggota Majelis Komisioner, Arfitriati menambahkan, jika 14 hari sejak putusan diterima tidak ada keberatan ke PTUN, maka putusan KI Sumbar ini jadi berkekuatan hukum tetap.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Rekomendasi Camping Ground di Pesisir Selatan, Pemandangannya Indah Cocok Berkemah, Cuma Rp150 Ribu per Malam
- 4 Tempat Liburan di Pesisir Selatan Sumbar, 3 Diantarnya Wisata Air
- KULINER KHAS MANDEH: Gulai Ambacang Ikan Karang, Nikmatnya Bikin Lidah Bergoyang
- CAMPING di MANDEH: Mengintip Indahnya Sunset dari Dalam Kemah
- TREKKING MANDEH: Menikmati Sekeping Surga Tersembunyi, di Puncak Batu Garudo