KI Putuskan Wali Nagari Pasia Pelangai harus Berikan Informasi ke Pemohon
"Termohon wajib memberikan, tidak diberikan maka pemohon bisa menempuh eksekusi yang berdasarkan putusan KI ini, dengan mengajukan ke Pengadilan Negeri Painan berdasarkan Peraturan MA RI No 2 Tahun 2011," ujar Arfitriati.
Sebelumnya, Komisi Informasi Sumbar juga sudah membacakan putusan mediasi atas gugatan Rion dengan BPBD Kota Bukittinggi.
"Mediasi dua pihak tercapai, keputusan mediasi ini dibacakan di sidang terbuka dan dibuka untuk umum," ujar Ketua Majelis Komisioner, Syamsu Rizal. (rls/vri)
Baca juga: HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Rekomendasi Camping Ground di Pesisir Selatan, Pemandangannya Indah Cocok Berkemah, Cuma Rp150 Ribu per Malam
- 4 Tempat Liburan di Pesisir Selatan Sumbar, 3 Diantarnya Wisata Air
- KULINER KHAS MANDEH: Gulai Ambacang Ikan Karang, Nikmatnya Bikin Lidah Bergoyang
- CAMPING di MANDEH: Mengintip Indahnya Sunset dari Dalam Kemah
- TREKKING MANDEH: Menikmati Sekeping Surga Tersembunyi, di Puncak Batu Garudo