KI Putuskan Wali Nagari Pasia Pelangai harus Berikan Informasi ke Pemohon

Rabu, 25 Oktober 2017, 20:28 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
KI Putuskan Wali Nagari Pasia Pelangai harus Berikan Informasi ke Pemohon
Sidang putusan sengketa informasi publik antara Ardinal selaku pemohon dengan walinagari Pasia Pelangai, Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, di Komisi informasi Sumbar, Rabu (25/10/2017). (ppid-kisb)

"Termohon wajib memberikan, tidak diberikan maka pemohon bisa menempuh eksekusi yang berdasarkan putusan KI ini, dengan mengajukan ke Pengadilan Negeri Painan berdasarkan Peraturan MA RI No 2 Tahun 2011," ujar Arfitriati.

Sebelumnya, Komisi Informasi Sumbar juga sudah membacakan putusan mediasi atas gugatan Rion dengan BPBD Kota Bukittinggi.

"Mediasi dua pihak tercapai, keputusan mediasi ini dibacakan di sidang terbuka dan dibuka untuk umum," ujar Ketua Majelis Komisioner, Syamsu Rizal. (rls/vri)

Baca juga: HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI