Pemkab Sijunjung Pastikan Anggaran Pilkada Aman

Senin, 23 Maret 2015, 14:13 WIB | Wisata | Kab. Sijunjung
Pemkab Sijunjung Pastikan Anggaran Pilkada Aman
Hearing yang digelar Komisi I DPRD Sijunjung menghadirkan SKPD terkait dan komisioner KPU setempat, Senin (23/3/2015). Pembahasan utama soal penganggaran pendanaan pilkada. (foto Humas KPU Sijunjung)

VALORAnews - Persoalan anggaran pemilu kepala darah (Pilkada) di Kabupaten Sijunjung, tidak ada masalah, kendati baru dialokasikan Rp12 miliar untuk seluruh penyelenggara dan pihak keamanan.

"Seiring perkembangan regulasi, rupanya ada beberapa item yang harus dibiayai lagi. Salah satunya, soal alat peraga kampanye pasangan calon yang mesti dibiayai negara," ungkap Kepala DPKDKabupatenSijunjung, Hasmizon saat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD bersama KPU Kabupaten Sijunjung, sebagaimana siaran pers KPU Sijunjung, beberapa saat lalu.

Dikatakan Hasmizon dalam rapat yang dihadiri seluruh komisioner KPU Sijunjung, Taufiqurrahman, Lindo Karsyah, Atika Triana, Didi Cahyadi Ningrat dan Ade Yulanda, karena Pilkada adalah amanat Undang Undang, perkara anggaran tentu harus mengikuti aturan.

"Kalau rancangan Peraturan KPU sudah ditandatangani, tentu kita akan rapat lagi dengan KPU mencocokkan standar anggaran dan standar biaya khusus serta mana pembiayaan sharing dengan KPU Provinsi," jelas Hasmizon.

Baca juga: DPRD Sumbar Gelar Rapat Kerja Gabungan dengan TAPD, Dana Pilkada dan Defisit Anggaran 2024 jadi Bahasan

Dikatakan Hasmizon, pelaksanaan penganggaran pilkada yang memakan waktu dua tahun anggaran, memberi ruang bagi pemerintah daerah, untuk bisa mengalokasikan lagi dana tambahan tersebut.

"Pemkab berasumsi, pada Pilkada 2010 lalu, serapan hanya Rp6,4 miliar. Untuk Pilkada 2015 ini, kita naikan lebih kurang dua kali lipat," ungkap Hasmizon, mengenai alokasi anggaran pilkada pada tahun anggaran 2015 ini.

Sementara, Taufiqurrahman dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sijunjung Ferly Wiranata Anas, S.Ip dan juga dihadiri Asisten I Pemkab Sijunjung, Jaheri, ada norma baru yang terdapat dalam regulasi Pilkada serentak 2015.

Dengan dibiayainya alat peraga pasangan calon, lanjut Taufik, biaya Pilkada menjadi naik. Sebelum ada revisi UU Pilkada dan rancangan Peraturan KPU, anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp13 miliar.

Baca juga: Ranperda APBD 2024, Anggaran Pilgub dan Defisit Anggaran jadi Pembahasan Banggar dan TAPD

"Tapi dengan norma baru itu, anggaran dibutuhkan sekitar Rp19 milar lebih. Untuk pembiayaan kampanye calon diperkiraan sekitar Rp 6 miliar," terang Taufiq. "Pilkada satu putaran dengan ambang kemenangan nol persen, rekapitulasi di PPS ditiadakan, tahapan menjadi 15 bulan juga patut dicermati dalam penganggaran," tambah Taufiq.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: