Pilbup Sijunjung, MK Tak Dapat Menerima Permohonan Hendri Susanto-Indra Gunalan

Senin, 15 Februari 2021, 20:14 WIB | Wisata | Kab. Sijunjung
Pilbup Sijunjung, MK Tak Dapat Menerima Permohonan Hendri Susanto-Indra Gunalan
Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sijunjung 2020 dengan perkara Nomor 65/PHP.BUP-XIX/2021, Senin (15/2/2021) di Ruang Sidang Pleno MK. (humas)

VALORAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sijunjung Tahun 2020 dengan perkara Nomor 65/PHP.BUP-XIX/2021. Sidang dengan Pembacaan Putusan tersebut digelar pada Senin (15/2/2021) di Ruang Sidang Pleno MK.

"Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusan dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Atas permohonan tersebut, Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan pengajuan permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Ayat (5) UU 10/2016 dan Pasal 1 angka 31 serta Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (7) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (PMK 6/2020).

"Tenggang waktu tiga hari kerja sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan adalah tanggal 15-17 Desember 2020, pukul 24.00 WIB. Sedangkan Permohonan Pemohon diajukan di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Jumat 18 Desember 2020, pukul 23.20 WIB."

Baca juga: Hendra Irwan Rahim Salurkan 100 Set Baju Hazmat ke Pemkab Sijunjung

"Oleh karena itu, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai tenggang waktu adalah beralasan menurut hukum. Berkenaan dengan eksdepsi lain dari Termohon, Pihak Terkait, Kedudukan hukum Pemohon dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah," papar Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams.

Dalam perkara Nomor 65/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon Bupati Sijunjung Nomor Urut Lima (5) atas nama Hendri Susanto-Indra Gunalan, Pemohon menyatakan bahwa perkara yang diajukan tidak terkait dengan perselisihan hasil penghitungan suara, melainkan terkait dengan terlambatnya salah satu pasangan calon dalam menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Pemohon juga mendalilkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh Calon Bupati Nomor Urut 3 Benny Dwifa Yuswir-Irraddatillah. Dugaan pelanggaran tersebut dikendalikan Bupati Yuswir Arifin yang merupakan ayah Kandung Paslon Nomor Urut 3 yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten setempat.

Keterlibatan ASN aktif dalam pemenangan Paslon Nomor Urut 3 tersebut merupakan pelanggaran karena ASN harus bersifat netral. Dugaan keterlibatan ASN tersebut diawali sebelum pencalonan Benny Dwifa Yusfir (Paslon Nomor Urut 3) dan masih berstatus ebagai ASN dengan jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sijunjung. (rls/kyo)

Baca juga: Dijanjikan Dua Minggu Berantas Pembalakan Liar, Masyarakat Sungai Betung Tak Terima

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: