Kajati Sumbar Digugat Praperadilan dalam Kasus Rusun Sijunjung

Senin, 20 Februari 2023, 19:32 WIB | News | Kab. Sijunjung
Kajati Sumbar Digugat Praperadilan dalam Kasus Rusun Sijunjung
Kajati Sumbar Digugat Praperadilan dalam Kasus Rusun Sijunjung

PADANG (20/2/2023) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat digugat Praperadilan di PN Padang, Senin.

Gugatan dimasukkan "A" salah seorang tersangka yang ditetapkan, dalam kasus dugaan Penyimpangan Proyek Pembangunan Rumah Susun Pekerja/ASN Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2018.

Dalam agenda sidang perdana dipimpin Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan dibantu Panitera Pengganti Rosteti Novalara, Senin (20/2/2023), "A" selaku Konsultan Pengawas, melalui kuasa hukum Mardefni, Gusni Yenti Putri, dan Irwan Nevada dari Kantor Hukum Delova, bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, untuk membatalkan semua proses administrasi terhadap kliennya.

Kuasa Hukum Pemohon menyatakan, bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print - 17 /L.3/Fd.1/11/2022 tanggal 14 November 2022, yang menetapkan kliennya sebagai tersangka oleh Kejati Sumbar, terkait peristiwa pidana Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diancam dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Baca juga: Ini Bantahan PT BKUM pada Sidang Praperadilan Penghentian Penyidikan oleh Bareskrim

Selain itu, penyidikan yang dilaksanakan Kejati Sumbar, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Nomor : Print-17/L.3/Fd.1/ 11/2022 tanggal 14 November 2022, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Begitu juga, Surat Perintah Penahanan , Nomor : Print- 59/L.3/Fd.1/01/2023, tanggal 24 Januari 2023, yang Dikeluarkan Kajati Sumbar, juga tidak sah.

Oleh sebab itu, terang Mardefni, perbuatan Kejati yang menetapkan kliennya selaku Tersangka tanpa prosedur, adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, dan menetapkan Kejati Sumbar, mengganti kerugian yang dialami kliennya sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Pemohon mengungkapkan, sebelumnya dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Nomor : B-9/L.3.20/Fd.1/07/2019, tertanggal 8 Juli 2019, berdasarkan fakta yang terungkap dalam Penyelidikan terhadap proses serupa, disimpulkan, tidak terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pidana, oleh karena itu penyelidikan kasus ini dihentikan.

Baca juga: Bareskrim Polri Dipraperadilankan PT MMI, Ini Pemicunya

Namun, Kejati Sumbar mengangkat kasus ini kembali , melalui surat Nomor : R-2599/L.3/Fd/11/2022, tertanggal 15 November 2022, menyurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK), memberitahukan identitas PEMOHON sebagai Tersangka.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: