DPRD Sumbar Konsultasi Perda Retribusi dan Perubahan Tatib ke Kemendagri

Selasa, 21 Maret 2017, 17:56 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
DPRD Sumbar Konsultasi Perda Retribusi dan Perubahan Tatib ke Kemendagri
Ilustrasi.

VALORAnews - Tiga dari lima komisi di DPRD Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kunjungan tersebut terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Usaha dan perubahan Tata Tertib DPRD.

Dari jadwal kegiatan yang telah diagendakan, tiga komisi yang akan mendatangi Kemendagri adalah Komisi II, Komisi III dan Komisi V. Sekretaris DPRD Sumatera Barat, Raflis melalui Kasubag Publikasi Aspirasi dan Dokumentasi, Lazwardi menyebutkan, kunjungan tersebut untuk konsultasi dalam rangka mencari masukan terkait pembahasan kedua Ranperda tersebut.

"Kunjungan ke Kemendagri ini, dalam rangka konsultasi untuk meminta masukan terkait substansi perubahan Tatib DPRD dan masukan dalam rangka pembahasan Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha," ungkap Lazwardi, Selasa (21/3/2017).

Dia merinci, Komisi II dan Komisi V di Kemendagri akan melakukan konsultasi terkait perubahan substansi perubahan Tatib DPRD pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda). Perubahan Tatib tersebut dilakukan, seiring dengan adanya perubahan terhadap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan pengalihan kewenangan sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Tamu dan Undangan yang Bisa Masuk Lokasi Pelantikan DPRD Sumbar 2024-2029 Dibatasi, Ini Alasannya

Komisi III, lanjutnya, akan berkonsultasi untuk meminta masukan dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, terkait pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Perda No 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan Perda tersebut dilakukan juga berkaitan dengan adanya pengalihan kewenangan pemerintah daerah yang diatur di dalam UU No 23 Tahun 2014 tersebut.

Menurutnya, kunjungan konsultasi tersebut dimulai Selasa (21/3/2017) ini dan akan memakan waktu selama empat hari, hingga 24 Maret 2017 mendatang.

DPRD Provinsi Sumatera Barat saat ini tengah mengagendakan pembahasan terhadap dua Ranperda dan perubahan Tatib DPRD. Selain itu, juga tengah dibahas Ranperda tentang perubahan Perda No 2 tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan. Ranperda Ketenagalistrikan dibahas oleh Komisi IV yang memiliki tugas salah satunya adalah bidang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). (rls/kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: