Hari Perempuan Internasional: Dalam 2 Bulan, Ada 14 Kasus Kekerasan Perempuan di Sumbar

Minggu, 08 Maret 2015, 08:11 WIB | Wisata | Kota Padang
Hari Perempuan Internasional: Dalam 2 Bulan, Ada 14 Kasus Kekerasan Perempuan di Sumbar
Sejumlah LSM menggelar aksi damai memeringati Hari Perempuan Internasional di GOR H Agus Salim, Ming

VALORAnews - Hingga Pebruari 2015 ini, terdapat14 kasus kekerasan terhadap perempuan ditangani Nurani Perempuan Women's Crisis Centre. Kasus ini didominasi kasus kekerasan seksual yang sebagian besar korbannya adalah perempuan, dua di antaranya kasus incest. Sepanjang 2014, terdapat 84 kasus yang ditangai Nurani Perempuan.

"Kondisi ini tak bisa dibiarkan. Perempuan harus bertindak, perempuan harus bergerak, perempuan harus berteriak. Karena, diskriminasi dan ketidakadilan ini, mengakibatkan perempuan tidak dapat mengakses secara optimal berbagai hak-haknya," kata Rahmi Meri Yenti, dari Nurani Perempuan, dalam pernyataan tertulisnya saat memeringati hari perempuan internasional di Padang, Minggu (8/3/2015).

Peringatan yang dipusatkan di lapangan catur Komplek GOR Agus Salim itu, diikuti sejumlah aktivis dari berbagai perkumpulan. Di antaranya, Nurani Perempuan Women's Crisis Centre, AJI Padang, Bumi Ceria, FMN Padang, GMNI Padang, Jarpuk Gapermita Padang, Jarpuk HIPPMA Padangpariaman.

Kemudian, Kabisat, Koalisi Masyarakat Sumbar Anti Korupsi, Komsi Bung Hatta, KPI, KPMM, LBH Padang, LBH Pers, LP2M, Paham Sumbar, PBT, PBHI, PIA Sumbar, PKBI Sumbar, PMKRI Cabang Padang, P3SD dan YCM.

Dikatakan, kemiskinan memperburuk kondisi perempuan yang terkena kasus kekerasan. Karena, sampai saat ini, biaya visum masih jadi tanggung jawab perempuan korban. Selain itu, layanan kesehatan reproduksi dan kesehatan seksual masih sulit didapatkan. Juga masih banyak ditemukan, kematian bayi dan perempuan hamil - melahirkan karena penyakit yang tak terdeteksi secara dini.

Perempuan, menurut catatan Nurani Perempuan Women's Crisis Centre, masih tetap bergulat dengan banyak kebijakan yang tak berpihak. Namun, sejumlah terobosan hukum telah dilakukan seperti dalam PP No 1 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang menegaskan jaminan perlindungan hukum bagi perempuan korban perkosaan dalam upayanya untuk pulih. Lalu, lahirnya keputusan Kapolri untuk menambah polwan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Selanjutnya, perluasan cakupan perlindungan perempuan korban dalam perubahan UU tentang Perlindungan Saksi Korban, Pencabutan Permenkes tentang Sunat Perempuan dengan ketegasan Negara yang menganggap sunat perempuan tidak ada urgensi medisnya, dikabulkannya judicial review UU MD3 mengenai keterwakilan perempuan dalam mengisi alat kelengkapan DPR dan DPRD.

Melalui momentum hari perempuan internasional sejumlah organisasi yang menggelar aksi damai disela-sela kegiatan aktivitas olah raga pagi warga Kota Padang itu, menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

1. Hapuskan impunitas bagi para pelaku kekerasan terhadap perempuan (termasuk kekerasan seksual)

2. Menyediakan layanan dan anggaran pemulihan bagi perempuan korban.

3. Menyediakan pendidikan yang inklusif, adil gender.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: