Pilkada Sumbar: KPU Sijunjung Pastikan DAK2

Jumat, 06 Maret 2015, 09:22 WIB | Wisata | Kab. Sijunjung
Pilkada Sumbar: KPU Sijunjung Pastikan DAK2
Komisioner KPU Sijunjung, berkoordinasi dengan jajaran Pemkab guna mematangkan persiapan pelaksanaan

VALORAnews - Komisioner KPU Sijunjung, berkoordinasi dengan jajaran Pemkab guna mematangkan persiapan pelaksanaan pemilu kepala daerah Pilkada serentak 2015, Kamis (4/3/2015). Salah satu yang dibahas, soal Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang nantinya akan jadi basis perhitungan persyaratan untuk maju melalui jalur perseorangan.

"Kita ingin menggelar perhelatan demokrasi ini dengan sebaik-baiknya. Apa-apa yang harus kita lakukan jelang turunnya peraturan KPU, kita lakukan. Makanya, koordinasi ini maknanya penting untuk pelaksanaan Pilkada 2015," kata Bupati Sijunjung, H Yuswir Arifin Dt Indo Marajosaat pertemuan dengan komisioner KPU Kabupaten Sijunjung, dalam siaran pers KPU Sijunjung beberapa saat lalu.

Dari KPU Sijunjung hadir Taufiqurrahman (ketua) dan anggota seperti Lindo Karsyah, Atika Triana, Didi Cahyadi Ningrat dan Ade Yulanda serta Jasril (sekretaris KPU Sijunjung). Pertemuan digelar di ruang kerja bupati Sijunjung. Juga ikut hadir, Sekdakab Sijunjung, Ade Taufik Rohendi, Jaheri (Asisten I) dan Yunani (Kepala KantorKesbangpoldan Linmas).

Sementara, Taufiqurrahman menjelaskan, sesuai dengan surat KPU provinsi, menjelang peraturan KPU RI turun, KPU kabupaten diminta melakukan koordinasi dengan Pemda setempat. "Kita sudah meminta DAK2 sebelumnya. Disdukcapil juga sudah membalas surat permintaan kami itu. Namun, KPU Provinsi minta data tersebut dibuat dalam bentuk surat keputusan bupati. Jadi kita minta bantuannya Pak," kata Taufiq.

Baca juga: Ini Jadwal Penting Pilkada Serentak di 12 Kabupaten, 7 Kota dan Provinsi se-Sumatera Barat

Mendengar itu, Bupati Yuswir langsung mengamini. Bupati juga mengatakan, Pemkab sudah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada. "Dana itu sudah disiapkan. Tinggal menunggu tahapan saja," kata Yuswir.

Kemudian, Taufiq menambahkan, Pilkada 2015, pada poin tertentu agak relatif sama dengan Pilkada 2010, yaitu rekapitulasi penghitungan suara ditiadakan di PPS. Rekapitutalasi langsung ke PPK. Sementara perbedaan krusialnya adalah, Pilkada hanya satu putaran. Ambang batas kemenangan nol persen. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: