Ini Jadwal Penting Pilkada Serentak di 12 Kabupaten, 7 Kota dan Provinsi se-Sumatera Barat

Rabu, 01 Mei 2024, 22:26 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Ini Jadwal Penting Pilkada Serentak di 12 Kabupaten, 7 Kota dan Provinsi se-Sumatera Barat
Kantor KPU Sumatera Barat di Jl Pramuka, Padang.

PADANG (1/5/2024) - Provinsi Sumatera Barat akan jadi bagian dari 33 provinsi di Indonesia yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Begitu juga dengan 12 kabupaten dan 7 kota yang ada di Sumatera Barat, juga akan jadi bagian dari Pilkada serentak 508 Pilkada tingkat kabupaten dan kota se-Indonesia.

Satu-satunya provinsi yang tidak menggelar Pilkada serentak 2024 yakni Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pasalnya, berdasarkan UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada.

Baca juga: Bawaslu Padang Ungkap Kerumitan dalam Pengawasan Coklit Pilkada Serentak 2024

Pasal 18 Ayat 1 huruf c menyebut, Gubernur DIY dijabat seseorang yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono, sementara Wakil Gubernur dijabat oleh seseorang yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam.

Sementara, tahapan Pilkada serentak 2024 , sudah dirilis KPU RI melalui Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Berdasarkan beleid tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 ini, pemungutan suaranya akan dilangsungkan serentak pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 di seluruh Indonesia.

Jadwal Penting Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024

  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

24 April-31 Mei 2024

  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

5 Mei-19 Agustus 2024

  • Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

31 Mei-23 September 2024

  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

24-26 Agustus 2024

  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon

27-29 Agustus 2024

  • Pendaftaran pasangan calon

27 Agustus-21 September 2024

  • Penelitian persyaratan calon

22 September 2024

  • Penetapan pasangan calon

25 September-23 November 2024

  • Pelaksanaan kampanye

27 November 2024

  • Pelaksanaan pemungutan suara pilkada

27 November-16 Desember 2024

  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)

Baca juga: Pj Wako Padang Ingatkan Camat dan Lurah; KPU dan Bawaslu Kecewa, Siap-siap Saya Kecewakan

IKLAN PANTARLIH

Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: