Ini Jadwal Penting Pilkada Serentak di 12 Kabupaten, 7 Kota dan Provinsi se-Sumatera Barat
![Ini Jadwal Penting Pilkada Serentak di 12 Kabupaten, 7 Kota dan Provinsi se-Sumatera Barat](https://valoranews.com/photos/berita/berita-ini-jadwal-penting-pilkada-serentak-di-12-kabupaten-7-kota-dan-provinsi-se-sumatera-valoranews-010524102858.jpeg)
PADANG (1/5/2024) - Provinsi Sumatera Barat akan jadi bagian dari 33 provinsi di Indonesia yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Begitu juga dengan 12 kabupaten dan 7 kota yang ada di Sumatera Barat, juga akan jadi bagian dari Pilkada serentak 508 Pilkada tingkat kabupaten dan kota se-Indonesia.
Satu-satunya provinsi yang tidak menggelar Pilkada serentak 2024 yakni Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pasalnya, berdasarkan UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada.
Baca juga: Bawaslu Padang Ungkap Kerumitan dalam Pengawasan Coklit Pilkada Serentak 2024
Pasal 18 Ayat 1 huruf c menyebut, Gubernur DIY dijabat seseorang yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono, sementara Wakil Gubernur dijabat oleh seseorang yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam.
Sementara, tahapan Pilkada serentak 2024 , sudah dirilis KPU RI melalui Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.
Berdasarkan beleid tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 ini, pemungutan suaranya akan dilangsungkan serentak pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 di seluruh Indonesia.
Jadwal Penting Pilkada 2024:
27 Februari-16 November 2024
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
24 April-31 Mei 2024
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
5 Mei-19 Agustus 2024
- Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
31 Mei-23 September 2024
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
24-26 Agustus 2024
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon
27-29 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon
27 Agustus-21 September 2024
- Penelitian persyaratan calon
22 September 2024
- Penetapan pasangan calon
25 September-23 November 2024
- Pelaksanaan kampanye
27 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara pilkada
27 November-16 Desember 2024
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)
Baca juga: Pj Wako Padang Ingatkan Camat dan Lurah; KPU dan Bawaslu Kecewa, Siap-siap Saya Kecewakan
Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pilkada 2024, PKS Tetapkan Muhammad Ridwan dan Ibnu Azis jadi Cawawako, Muhammad Iqbal jadi Cawako
- KPU RI Tetapkan PSU DPD RI Dapil Sumbar Digelar 13 Juli 2024
- Caleg Terpilih PAN dari Dapil Sumbar 6 Digugat ke Mahkamah Partai, Ini Sebabnya
- 6 Fraksi Setujui Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran jadi Usul Prakarsa DPRD Sumbar
- Sekwan dan Tenaga Ahli DPRD Sumbar Dialog dengan Ratusan Mahasiswa HAN FH Unand