Struktur Bangunan 4 Kantor Rusak, Ferizal: Bentuk Tim Ahli

Rabu, 09 November 2016, 09:59 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
Struktur Bangunan 4 Kantor Rusak, Ferizal: Bentuk Tim Ahli
Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Indikasi kerusakan bangunan gedung Dinas Kehutanan dan Pertambangan yang terletak di lingkungan Kawasan Bukiklimau, Sarilamak, menimbulkan kecemasan para pegawai yang bekerja di kantor tersebut. Pasalnya, gedung Dinas Kehutanan dinilai tidak layak ditempati karena banyak instrukturnya yang mengalami keretakan.

Temuan inipun belakangan jadi sorotan media, mengingat gedung kehutanan Limapuluh Kota belum beberapa tahun ini dibangun. Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan langsung menyikapi berbagai spekulasi tersebut, terutama terkait kondisi keamanan gedung.

Kepada wartawan, Ferizal mengaku, sudah meminta jajaran Administrasi Pembangunan dan Inspektorat untuk menyiapkan kajian terkait temuan kerusakan gedung. "Menyikapi surat dari Dinas Kehutanan, kemarin, saya sudah lakukan rapat terbatas dengan Bagian Minbang dan Inspektorat, guna menyikapi adanya temuan kerusakan itu," sebut Ferizal di kantor bupati, Selasa (8/11/2016).

Dia menyebut, selaku wakil kepala daerah yang memiliki fungsi pengawasan umum, dirinya bertanggungjawab memantau serta mengevaluasi seluruh kegiatan dan program pembangunan. Kepada Kepala Bagian Minbang dan Inspektorat, Ferizal mengaku, telah mengintruksikan agar segera membentuk tim ahli bangunan gedung.

Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar

Tim ahli, katanya, sedianya dibutuhkan untuk melakukan kajian teknis, guna memantau kondisi kelayakan, pascabencana seperti gempa atau kondisi darurat. "Tujuannya, bukan mencari siapa salah, tetapi untuk menanggulangi keresahan sekaligus memberi rasa aman bagi aparatur kita yang bertugas disana," tutur Ferizal Ridwan.

Dia menyebut, merujuk UU No 28 Tahun 2002 dan PP No 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung, pemerintah daerah diperbolehkan membentuk tim ahli bangunan gedung, guna memantau kondisi kelayakan sebuah bangunan, yang ditempati masyarakat umum.

"Pada UU dan PP dimaksud, tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) bisa ditetapkan bupati atau walikota, kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ditetapkan oleh Gubernur. Sedangkan untuk bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan menteri," tuturnya.

Keanggotaan tim ahli bangunan gedung bisa saja terdiri atas unsur-unsur perguruan tinggi, asosiasi profesi, masyarakat ahli dan instansi pemerintah yang berkompeten. Tim ahli bidang teknik gedung berfungsi memberikan pertimbangan teknis di bidang bangunan gedung.

Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya

Seperti halnya bangunan pada bidang arsitektur bangunan gedung dan perkotaan, struktur dan konstruksi, mekanikal dan elektrikal, pertamanan/lanskap dan tata ruang-dalam/interior. Kajian itu, berguna untuk keselamatan dan kesehatan kerja serta keahlian lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024