Perempatan Kantor Pos Cabang Utama Padang jadi Titik Nol Kilometer Sumbar, Ini Alasan Ilmiahnya
PADANG (1/10/2024) - Perempatan Jalan Bagindo Aziz Chan dengan Jalan Mohammad Yamin dan Jalan Proklamasi di Kota Padang, jadi Titik Nol Kilometer Sumatera Barat.
Plt Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Audy Joinaldy menandatangani plakat sekaligus memimpin peluncuran Titik Nol Kilometer Sumbar yang persisnya berada di samping Kantor Pos Cabang Utama Padang.
"Dengan ini, Sumbar melengkapi seluruh provinsi di Sumatera yang punya titik nol kilometer. Sebelumnya, hanya Sumbar yang belum punya titik nol kilometer di Sumatera," ungkap ujar Audy usai penandatanganan plakat titik nol kilometer, Selasa.
Penetapan Titik Nol Kilometer Sumbar, sambung Audy, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Provinsi Sumbar ke-79.
Baca juga: Pemprov Sumbar dan BPH Migas Sepakat Pertajam Pengawasan Penyaluran BBM dan Gas
Hadir dalam kegiatan ini, Plt Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Ferdinal, Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap dan undangan lainnya.
Audy berharap, penetapan landmark baru di Kota Padang ini membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat.
Terutama, sebagai destinasi wisata baru yang bisa dikunjungi oleh siapapun yang bertandang ke Kota Padang atau ke daerah lain di Sumbar.
"Selain peluncuran secara resmi, kita juga akan membangun landmark Titik Nol Kilometer di persimpangan ini."
Baca juga: Pramuka Sumbar Miliki KTA Multifungsi, Jadi Percontohan di Indonesia, Kerja Sama dengan Bank Mandiri
"Nanti, kita usahakan instagramable sehingga jadi daya tarik bagi wisatawan untuk mengabadikan momen di titik nol kilometer ini," ungkap Audy.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024