1 September, Bayar Parkir di 3 Titik Ini Pakai Voucher

Kamis, 25 Agustus 2016, 11:57 WIB | News | Kota Padang
1 September, Bayar Parkir di 3 Titik Ini Pakai Voucher
Kepala Dishub Kominfo Padang, Dedi Henidal dan jajaran bersama pimpinan PT Mas Arya Tunggal Abadi (MATA), memberikan keterangan pers terkait penerapan parkir meter di Kota Padang, Rabu (24/8/2016). (humas)

VALORAnews - Kota Padang memberlakukan parkir meter (smart parking meter) mulai 1 September depan. Pada tahap awal, pengoperasiannya dilakukan di tiga titik. Yakni jalan Permindo, Niaga dan Pondok.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Padang Dedi Henidal menuturkan, inti penerapan 'smart parking meter' adalah sebagai sarana penerapan pola simple, modern, akuntabel dan transparan dalam pengelolaan parkir di Kota Padang sebagai peningkatan PAD.

Disebutkannya, parkir meter diterapkan untuk roda dua dengan tarif Rp2.000 pada 1 jam pertama dan Rp1.000/jam berikutnya serta ditambah dengan premi asuransi Rp200 setiap kali masuk.

Lalu, untuk kendaraan roda empat dengan tarif Rp3.000 pada 1 jam pertama dan Rp1.000/jam berikutnya dengan premi Rp300 setiap kali masuk.

Baca juga: Banjarmasin Contek Sistem Parkir Meter

"Nantinya juru parkir akan menuntun penggunaan kartu di lokasi parkir," ujar Dedi Henidal dalam keterangan pers di kantor Dishubkominfo Padang, Rabu (24/8/2016). (Baca: Penerapan Parkir Meter di Padang, Aprianto: Penunjukan Pihak Ketiga tak Transparan)

Parkir meter ini dalam pengoperasiannya tidak menggunakan uang tunai melainkan smart card atau e-tiket yang berisikan saldo yang akan diedarkan ke masyarakat. Harga kartu perdana e-ticket sebesar Rp20 ribu dengan saldo Rp10 ribu, kartu perdana harga Rp30 ribu dengan saldo Rp20 ribu, dan kartu perdana harga Rp60 ribu dengan saldo Rp50 ribu.

Kartu tersebut bisa diisi ulang dengan nominal Rp10 ribu, Rp20 ribu dan Rp50 ribu. Kartu ini, hanya dapat digunakan untuk transaksi di alat parkir meter. Apabila tak digunakan, saldo yang ada di dalam kartu tidak akan hangus dan tidak ada masa kadaluarsa. "Untuk mendapatkan kartu perdana dan isi ulang bisa didapat di ruas jalan yang telah dipasang parkir meter," ungkap Dedi.

Dituturkan Dedi, dalam mengoperasikan parkir meter ini, Pemko Padang bekerjasama dengan PT Mas Arya Tunggal Abadi (MATA) selama 15 tahun. Tahap awal, perusahaan tersebut menstorkan potensi parkir di tiga wilayah tersebut sebesar Rp350 juta.

Baca juga: Parkir Meter Tidak Mematikan Peran Lain

Lalu, di bulan kedua baru bagi hasil 50 persen dengan PT MATA setelah dikeluarkan biaya operasional dan nilai investasi. Setelah 15 tahun tersebut, parkir meter menjadi milik Pemko dan sepenuhnya masuk PAD Kota Padang. Dedi menambahkan, pada tahun 2016 ini juga akan ditambahkan 5 kawasan lagi yang akan dipasang parkir meter.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: