Pemilu 2024, Selisih Suara Sangat Besar, PKS 'Terpaksa' Berbagi Sama 2 Kursi dengan Gerindra di Dapil Padang I

Rabu, 28 Februari 2024, 23:05 WIB | News | Kota Padang
Pemilu 2024, Selisih Suara Sangat Besar, PKS 'Terpaksa' Berbagi Sama 2 Kursi dengan...
Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan Kuranji, Jumat (23/2/2024). (kpu padang)

PADANG (28/2/2024) - Terjunkan dua dari 3 orang petahana DPRD Padang 2019-2024 dan seorang pejabat teras partai level provinsi, PKS tak mampu mempertahankan perolehan 3 kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) Padang I pada Pemilu 2024 ini.

Padahal, perolehan suara dari Dapil dengan wilayah Kecamatan Koto Tangah ini, tak jauh berbeda dengan Pemilu sebelumnya.

Pada Pemilu 2019, PKS berhasil meraup 21.553 suara pemilih. Sedangkan di Pemilu 2024, meraih 21.088 suara dari total 144.202 pemilih yang terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kecamatan Koto Tangah.

Dua petahana DPRD Padang yang diusung PKS yakni, Muharlion di nomor urut 1 dan Pun Ardi (nomor urut 4). Pengurus PKS tingkat provinsi yang diusung yakni Mulyadi Muslim, yang ditempatkan di nomor urut 2.

Baca juga: Pemilu 2024, Gerindra, PKS, Demokrat, Golkar dan Nasdem Berbagi 1 Kursi di Dapil Bukittinggi II

Sedangkan petahana, Andi Wijaya Kusuma, naik level. Ikut bertarung memperebutkan kursi parlemen di tingkat provinsi untuk Dapil Sumbar I (Kota Padang) bersama 9 orang Caleg PKS lainnya.

Dua kursi yang diraih PKS ini, juga berhasil direngkuh Partai Gerindra pada Pemilu 2019 lalu.

Data yang dihimpun dari rekapitulasi perolehan suara hasil Pemilu 2024 yang telah dituntaskan panitia pemilihan kecamatan (PPK) Koto Tangah, selisih perolehan suara PKS dan Gerindra tampak sangat mencolok. Mencapai angka 4.621 suara.

Sayangnya, selisih perolehan suara ini masih jauh di bawah perolehan suara PKB, yang mengunci kursi ke-10 pada percaturan perebutan kursi hasil Pemilu 2024 ini dari Dapil Padang I ini.

Baca juga: Wako Padang: Musrenbang Momentum untuk Dengarkan Masukan Masyarakat

PKB meraih 5.416 suara sehingga mematok 1 kursi sebagai jatah.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: