Tanpa Ekseskusi Putusan KI Berada di Ruang Hampa

Selasa, 26 April 2016, 15:05 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Tanpa Ekseskusi Putusan KI Berada di Ruang Hampa
Para peserta diskusi ahli yang digelar Komisi Informasi Pusat, Senin (25/4/2016) di Manado, menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum acara dimulai. (istimewa)

VALORAnews - Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Jhon Fresly mengatakan, diskusi ahli yang jadi agenda KI Pusat yang bergilir dilaksanakan, merupakan forum evaluasi bagi KI yang jadi lembaga diamanatkan UU No 14 Tahun 2008.

"Terkait persoalan eksekusi yang dibahas kali ini, jadi isu seksi dalam penerapan putusan KI yang berkekuatan hukum tetap," ujar Jhon Fresly, Senin (25/4/2016) di Grand Puri Hotel, Manado Sulawesi Utara.

Jhon menyampaikan hal itu pada pembukaan Diskusi Ahli Implementasi Permohonan Penetapan Eksekusi Putusan Komisi Informasi.

Pada tempat yang sama, menurut Komisioner KI Sumbar bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Adrian Tuswandi, diskusi ahli yang jadi agenda KI Pusat ini sangat penting, apalagi terkait eksistensi pascaputusan Komisi Informasi dalam sengketa informasi publik.

Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024

"Tanpa kejelasan soal eksekusi atas putusan KI berkekuatan hukum tetap, maka putusan itu berada di ruang hampa," ujar Adrian di sela-sela Diskusi Ahli tersebut.

Menurut Adrian, UU No 14 Tahun 2008 dengan muatannya, dipandang sangat positif sebagai amanah perjuangan reformasi bangsa.

"Tapi dari pasal-pasal yang ada di UU No 14 Tahun 2008 seperti mengantung terutama terkait pascaputusan komisi informasi yang berkekuatan hukum tetap," ujar Adrian.

Tanpa ada eksekusi dan badan publik mengindahkan putusan Komisi Informasi, selama itu putusan berada di ruang hampa.

Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik

"Ada Perma No 2 Tahun 2011 yang memberikan energi bagi para pengawal keterbukaan informasi publik di komisi informasi, tapi bagaimana modelnya. Apakah mengikuti tata cara eksekusi seperti dilakukan pengadilan atau ada model lain, di diskusi ahli ini bisa digali," ujarnya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI