Tanpa Ekseskusi Putusan KI Berada di Ruang Hampa
Komisi Informasi Sumbar yang menyadari pentingnya kegiatan ini, menghadirkan lima komisioner dipimpin Ketuanya, Syamsu Rizal ke Manado, bumi nyiur melambai.
"Bagi Komisi Informasi Sumbar, setiap kegiatan yang dilakukan KI pusat, kita menjadikan sebagai pembelajaran sekaligus upgrading dalam pelaksanaan tugas," ujar Syamsu Rizal.
Kendala dihadapi soal eksekusi ini, menurut komisioner KI Pusat, Yhannu Setyawan, terbentur pada surat terkait putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: 5 Anggota KI Sumbar Ikuti Bimtek PSI di Bandung, Pematerinya Hakim Agung TUN
"Tidak ada di UU memberikan kewenangan Komisi Informasi, menerbitkan surat putusan berkekuatan hukum tetap, kembali saja ke logika hujum sejak putusan dikeluarkan, tidak ada keberatan para pihak selama 14 hari, maka logikanya sudah berkekuatan hukun tetap," ujar Yhannu.
Eksekusi sendiri menurut ketentuannya, kata Yhannu, Komisi Informasi tidak dimandati untuk melakukan hak eksekutorial.
"Yang punya pengadilan terbitnya Perma 2 Tahun 2011, menjawab kerumitan ini meski masih butuh kesempurnaan. Karena, proses membangun hakim beracara, butuh proses dan waktu lama," ujar Yhannu.
Menurut Yhannu, kegiatan diskusi ahli ini dalam rangka menggali masukan untuk penyempurnaan soal eksekusi ini.
"Semoga saja sumbangsih peserta mendatangkan pencerahan, untuk kesempurnaan penegakan hukum keterbukaan informasi publik di negeri yang sama kita cintai ini," ujar Yhanndu. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro