Tanpa Ekseskusi Putusan KI Berada di Ruang Hampa

Selasa, 26 April 2016, 15:05 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Tanpa Ekseskusi Putusan KI Berada di Ruang Hampa
Para peserta diskusi ahli yang digelar Komisi Informasi Pusat, Senin (25/4/2016) di Manado, menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum acara dimulai. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Komisi Informasi Sumbar yang menyadari pentingnya kegiatan ini, menghadirkan lima komisioner dipimpin Ketuanya, Syamsu Rizal ke Manado, bumi nyiur melambai.

"Bagi Komisi Informasi Sumbar, setiap kegiatan yang dilakukan KI pusat, kita menjadikan sebagai pembelajaran sekaligus upgrading dalam pelaksanaan tugas," ujar Syamsu Rizal.

Kendala dihadapi soal eksekusi ini, menurut komisioner KI Pusat, Yhannu Setyawan, terbentur pada surat terkait putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: 2000 Duta KIP Sumbar Dikukuhkan, KI Pusat Akui yang Pertama di Indonesia

"Tidak ada di UU memberikan kewenangan Komisi Informasi, menerbitkan surat putusan berkekuatan hukum tetap, kembali saja ke logika hujum sejak putusan dikeluarkan, tidak ada keberatan para pihak selama 14 hari, maka logikanya sudah berkekuatan hukun tetap," ujar Yhannu.

Eksekusi sendiri menurut ketentuannya, kata Yhannu, Komisi Informasi tidak dimandati untuk melakukan hak eksekutorial.

"Yang punya pengadilan terbitnya Perma 2 Tahun 2011, menjawab kerumitan ini meski masih butuh kesempurnaan. Karena, proses membangun hakim beracara, butuh proses dan waktu lama," ujar Yhannu.

Menurut Yhannu, kegiatan diskusi ahli ini dalam rangka menggali masukan untuk penyempurnaan soal eksekusi ini.

"Semoga saja sumbangsih peserta mendatangkan pencerahan, untuk kesempurnaan penegakan hukum keterbukaan informasi publik di negeri yang sama kita cintai ini," ujar Yhanndu. (rls)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: