KI Harus Memiliki Hak Eksekutorial
VALORAnews - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Samratulangi, Toar Pailingan pada makalahnya bertajuk efektif eksekusi atas putusan Komisi Informasi, menekankan pemberian hak eksekutorial pada Komisi Informasi menggariskan pada Pasal 39 UU Keterbukaan Informasi Publik.
"UU menegaskan, putusan Komisi Informasi adalah bersifat final dan mengikat, ketika putusan ini inkracht sudah melekat upaya hukum eksekusi," ujar Toar pada diskusi ahli yang digelar Komisi Informasi Pusat, Senin (25/4/2016) di Manado.
Tapi, ganjalannya dari Perma No 2 Tahun 2011 hanya mengatur mekanisme atau prosedur permohonan penetapan eksekusinya.
"Perma No 2 Tahun 2011 tentang pascaputusan KI, tidak spesifik. Eksekusinya beda dengan putusan keberatan atas putusan KI oleh pengadilan, eksekusinya disesuaikan dengan hukum acara di masing lingkungan peradilan," ujar Toar.
Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024
Untuk efektifnya pasca-inkracht, putusan KI perlu ada regulasi eksekusi atas ini. "Kalau putusan keberatan di pengadilan ini tidak ada masalah, yang masalah putusan inkracht di KI," ujarnya.
Eksekusi atas putusan KI, dimintakan penetapannya ke pengadilan negeri, menurut Yusuf Mango, adalah putusan tingkat KI berkekuatan hukum tetap, baik putusan mediasi maupun ajudikasi non litigasi.
"Eksekusi bisa juga inkracht di pengadilan umum, termasuk PTUN memerintahkan eksekusi," ujar Yusuf.
Sedangkan syarat eksekusi, mengajukan permohonan tertulis kepada ketua pengadilan, melampirkan putusan KI dan/atau putusan pengadilan.
Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik
"Untuk eksekusi, ketua pengadilan dapat menolak maupun mengabulkan permohonan, dan penetapannya dibuat berdasarkan format terlampir di Perma No 2 Tahun 2011, ini putusan KI," ujarnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro