KI Harus Memiliki Hak Eksekutorial

Selasa, 26 April 2016, 15:03 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KI Harus Memiliki Hak Eksekutorial
Para ahli menyampaikan paparannya pada diskusi ahli yang digelar Komisi Informasi Pusat, Senin (25/4/2016) di Manado. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Samratulangi, Toar Pailingan pada makalahnya bertajuk efektif eksekusi atas putusan Komisi Informasi, menekankan pemberian hak eksekutorial pada Komisi Informasi menggariskan pada Pasal 39 UU Keterbukaan Informasi Publik.

"UU menegaskan, putusan Komisi Informasi adalah bersifat final dan mengikat, ketika putusan ini inkracht sudah melekat upaya hukum eksekusi," ujar Toar pada diskusi ahli yang digelar Komisi Informasi Pusat, Senin (25/4/2016) di Manado.

Tapi, ganjalannya dari Perma No 2 Tahun 2011 hanya mengatur mekanisme atau prosedur permohonan penetapan eksekusinya.

"Perma No 2 Tahun 2011 tentang pascaputusan KI, tidak spesifik. Eksekusinya beda dengan putusan keberatan atas putusan KI oleh pengadilan, eksekusinya disesuaikan dengan hukum acara di masing lingkungan peradilan," ujar Toar.

Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik

Untuk efektifnya pasca-inkracht, putusan KI perlu ada regulasi eksekusi atas ini. "Kalau putusan keberatan di pengadilan ini tidak ada masalah, yang masalah putusan inkracht di KI," ujarnya.

Eksekusi atas putusan KI, dimintakan penetapannya ke pengadilan negeri, menurut Yusuf Mango, adalah putusan tingkat KI berkekuatan hukum tetap, baik putusan mediasi maupun ajudikasi non litigasi.

"Eksekusi bisa juga inkracht di pengadilan umum, termasuk PTUN memerintahkan eksekusi," ujar Yusuf.

Sedangkan syarat eksekusi, mengajukan permohonan tertulis kepada ketua pengadilan, melampirkan putusan KI dan/atau putusan pengadilan.

Baca juga: 5 Anggota KI Sumbar Ikuti Bimtek PSI di Bandung, Pematerinya Hakim Agung TUN

"Untuk eksekusi, ketua pengadilan dapat menolak maupun mengabulkan permohonan, dan penetapannya dibuat berdasarkan format terlampir di Perma No 2 Tahun 2011, ini putusan KI," ujarnya.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: