KI Harus Memiliki Hak Eksekutorial
Tapi kalau putusan pengadilan, format permohonan berbeda. Karena, kata Yusuf, berdasarkan Perma No 2 Tahun 2011. "Karena kembali ke aturan eksekusi dilakukan pengadilan," ujarnya.
Quasi pengadilan dimiliki KI berdasarkan UU No 14 Tahun 2008. "Kedudukan komisoner KI saat bersidang adalah quasi pengadilan yang memiliki enam karakter pengadilan semu, berdasarkan UU yang mengaturnya. Jika tidak diatur oleh UU, maka quasi pengadilan itu tidak benar,@ ujar Yusuf. (rls)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro