KI Harus Memiliki Hak Eksekutorial

Selasa, 26 April 2016, 15:03 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KI Harus Memiliki Hak Eksekutorial
Para ahli menyampaikan paparannya pada diskusi ahli yang digelar Komisi Informasi Pusat, Senin (25/4/2016) di Manado. (istimewa)

Tapi kalau putusan pengadilan, format permohonan berbeda. Karena, kata Yusuf, berdasarkan Perma No 2 Tahun 2011. "Karena kembali ke aturan eksekusi dilakukan pengadilan," ujarnya.

Quasi pengadilan dimiliki KI berdasarkan UU No 14 Tahun 2008. "Kedudukan komisoner KI saat bersidang adalah quasi pengadilan yang memiliki enam karakter pengadilan semu, berdasarkan UU yang mengaturnya. Jika tidak diatur oleh UU, maka quasi pengadilan itu tidak benar,@ ujar Yusuf. (rls)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI