BNN Ungkap Jaringan Pengedar Ganja Lintas Provinsi dengan BB 0,624 Ton, Ini Harapan Ketua DPRD Sumbar
PADANG (18/10/2024) -- Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menegaskan, narkoba ini akan merusak masa depan generasi muda yang terjerat jadi pengguna, terlebih pengedar.
Rusaknya masa depan generasi muda, terang Muhidi, tentunya akan juga merusak kelangsungan kita dalam hidup berbangsa dan negara.
"Kita di Sumbar sudah memiliki peraturan daerah tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba ini. Namun, masih belum ada petunjuk teknisnya dalam bentuk peraturan gubernur. Jika sudah ada peraturan gubernurnya, 65 anggota DPRD siap mendukung implementasinya di lapangan," ungkap Muhidi.
Hal itu dikatakan Muhidi, disela kegiatan jumpa pers tentang pengungkapan 7 orang bandar narkotika golongan I jenis ganja oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumbar, di Padang, Jumat.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Dikatakan Muhidi, Sumbar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Peraturan Daerah ini merupakan Perubahan Atas Peraturan Daerah No 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Dalam beleid ini diatur tentang Antisipasi Dini; Pencegahan; Fasilitasi Rehabilitasi; Pengawasan dan Pelaporan; Partisipasi Masyarakat dan Pembiayaan.
"Saya pikir, semua elemen di DPRD Sumbar sepakat, bahwa Narkoba ini jadi ancaman besar bagi bangsa ini. Pastinya, DPRD akan mendukung setiap upaya yang ditujukan untuk pemberantasan Narkoba di tengah masyarakat," tegas Muhidi.
Baca juga: Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
Dikesempatan itu, Muhidi juga mengapresiasi keberhasilan BNN bersama pihak terkait tentang pengungkapkan jaringan narkoba lintas provinsi di Indonesia.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024