Kajati Sumbar Gagas Program Jaksa Mengajar untuk Cegah Kenakalan Remaja, Muhidi: DPRD Sumbar Siap Optimalisasikan
PADANG (15/10/2024) - Ketua DPRD Sumbar, Muhidi memandang, diperlukan upaya preventif dalam menekan angka kenakalan remaja.
"Salah satunya, memberikan pemahaman hukum agar tidak terjadi lagi perbuatan melanggar hukum di kalangan generasi muda," ungkap Muhidi.
Hal itu dikatakan Muhidi, saat bersama pimpinan DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri, M Iqra Chissa dan Nanda Putra, bersilaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Yuni Daru Winarsih, di ruang kerjanya, Selasa.
Pada kesempatan tersebut, unsur pimpinan DPRD Sumbar membahas sejumlah hal-hal strategis yang berkaitan dengan edukasi hukum untuk menekan angka kenakalan remaja.
Baca juga: Kajati Sumbar Temui Ketua Sementara DPRD, Ini yang Dibicarakan
Terkait edukasi Hukum ini, Yuni Daru Winarsih menyebut, Kejati Sumbar akan menggagas program Jaksa Mengajar.
Atas gagasan itu, Muhidi menyebut, untuk optimalisasi kegiatan, DPRD Sumbar siap mendukung secara penganggaran atau lainya.
"Diharapkan, program Jaksa Mengajar ini nantinya bisa memberikan ketentraman, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat," harap Muhidi.
Dia menyebut banyak poin-poin penting yang didiskusikan dengan Kajati untuk pembangunan daerah kedepan.
Baca juga: Kajati Sumbar Pimpin Rombongan Meninjau Pengerjaan Jalan Utama Pelabuhan Teluk Tapang
Menurut Muhidi, gagasan Kajati untuk menciptakan masyarakat sadar hukum akan jadi catatan penting DPRD Sumbar untuk didiskusikan kedepan.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024