Terindikasi Berpolitik Praktis, TKSK Kemensos RI di Pessel Dilaporkan ke Bawaslu
PESISIR SELATAN (16/10/2024) - Seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kemensos RI, di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, berinisial MA, dilaporkan ke Bawaslu setempat, Rabu, siang.
MA dilaporkan karena terindikasi berpolitik praktis di Pilkada Pessel 2024.
MA selaku TKSK, kedapatan ikut memasang spanduk salah satu paslon pada rumah warga, di Nagari Lagan Mudiak, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Selain memasang spanduk, dirinya juga diduga merusak terlebih dahulu, spanduk milik paslon lain, yang telah terpasang di lokasi (titik pemasangan).
Baca juga: DKPP Berhentikan Dua Anggota Panwaslih di Pessel
Laporan tersebut, dimasukkan Badan Hukum (BaHu) Partai NasDem, Pessel.
Dalam rilis BaHu NasDem, ada sejumlah point yang sudah dilanggar MA, selaku TKSK Kemensos RI.
Tertuang dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 001/PL/PB/Kab/03.15/X/2024.
Yang dimasukkan Rega Desfinal, selaku Humas BaHu NasDem Pessel.
Baca juga: DKPP Berhentikan Panwaslih Pessel, Elly Yanti: Bawaslu Sumbar Segera Gelar Pleno Pemberhentian
Diantaranya:
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji