Pemprov Sumbar Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 7.000 Lebih Nelayan, Ini Harapan Mahyeldi
Besaran iuran yang dibayarkan itu Rp16.800 per bulan. Pada tahun 2023, sebanyak 4.109 nelayan yang tersebar pada 10 kabupaten/kota jadi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Ketenagakerjaan.
Para penerima bantuan iuran (PBI) ini diusulkan oleh masing-masing kabupaten/kota.
"Nelayan yang diberikan jaminan sosial ini adalah mereka yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka), termasuk kategori nelayan kecil, nelayan tradisional dan nelayan buruh yang memiliki kapal atau perahu dengan mesin di bawah 5 GT," katanya.
Iuran yang dibayarkan Pemprov Sumbar kepada BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk 12 bulan atau 1 tahun.
Pada tahun kedua dan seterusnya, diharapkan nelayan membayar iuran secara mandiri dengan menyisihkan uang sebesar Rp16.800 setiap bulan.
Misalnya bagi kaum bapak merokok agar dapat mengurangi konsumsi rokok untuk membayar iuran ini. Sebab jaminan sosial ketenagakerjaan ini manfaatnya adalah untuk nelayan dan keluarganya.
Pada tahun 2024, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk 3.000 nelayan.
Penerima jaminan sosial ini sedikit berkurang dibanding tahun sebelumnya. Persoalannya terkendala pada anggaran yang terbatas.
"Karena keterbatasan anggaran, tidak semua nelayan yang diusulkan Pemko/Pemkab yang bisa diakomodir sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan ini," katanya.
Pihaknya berharap, Pemko/Pemkab juga dapat mengalokasikan anggaran dari APBD masing-masing untuk memberikan asuransi atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan di daerahnya.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Jamkrida Award 2024; Pemprov Sumbar Raih Peringkat 1, Ini Harapan Menteri UMKM
- 75 Persen Pekerja Informal Sumbar Tak Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Arahan Gubernur
- TPAKD Sumbar Gelar Rapat Pleno, Mahyeldi: Segera Evaluai Program Berjalan
- Scoot Airlines Buka Rute Padang-Singapura, Peluncuran akan Dihadiri Wapres Gibran
- Catatan OJK Sumbar Posisi September 2024 YoY, Risiko Pembiayaan NPF Perusahaan Pembiayaan Turun