OJK Sumbar Imbau Masyarakat Waspada dengan Investasi dan Pinjol Ilegal

Rabu, 28 Agustus 2024, 10:45 WIB | Bisnis | Provinsi Sumatera Barat
OJK Sumbar Imbau Masyarakat Waspada dengan Investasi dan Pinjol Ilegal
Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra. (veri rikiyanto)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (27/8/2024) - Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar), Roni Nazra mengimbau masyarakat, agar berhati-hati terhadap kegiatan investasi ilegal maupun Pinjol ilegal.

Hingga saat ini, kata Roni, OJK Sumbar tidak memiliki dari terkait warga yang terjerat investasi ataupun Pinjol ilegal, dikarenakan tidak ada konsumen (masyarakat) yang melapor.

"Dari awal, kita sudah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap kegiatan investasi ilegal maupun Pinjol yang tidak terdaftar," ujar Roni di Padang, Selasa.

Roni menjelaskan, jika ada masyarakat ataupun konsumen yang menjadi korban yang melapor, sepanjang perusahaan/penyelenggara pinjaman tersebut teregistrasi di OJK, maka OJK dapat memfasilitasi dan memediasi terkait penyelesaian.

Baca juga: OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024

Namun, jika perusahaan ilegal atau tidak teregistrasi di OJK, maka jatuhnya pada pidana umum yakni penipuan.

"Jika ini yang terjadi, maka kita akan tindaklanjuti melalui Satgas Pasti," imbuh Roni.

Satgas Pasti (Pemberantasan Aktivasi Keuangan Ilegal), lanjut Roni, beranggotakan Kejaksaan, Polri, Bank Indonesia dan OJK.

"Selama ada laporan yang masuk, maka kita bisa memprosesnya melalui Satgas Pasti," pungkas Roni. (*)

Baca juga: SID Pasar Modal Sumbar Terus Tumbuh, Resiko Pinjaman Fintech Lending Terjaga

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: