OJK Sumbar Imbau Masyarakat Waspada dengan Investasi dan Pinjol Ilegal
PADANG (27/8/2024) - Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar), Roni Nazra mengimbau masyarakat, agar berhati-hati terhadap kegiatan investasi ilegal maupun Pinjol ilegal.
Hingga saat ini, kata Roni, OJK Sumbar tidak memiliki dari terkait warga yang terjerat investasi ataupun Pinjol ilegal, dikarenakan tidak ada konsumen (masyarakat) yang melapor.
"Dari awal, kita sudah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap kegiatan investasi ilegal maupun Pinjol yang tidak terdaftar," ujar Roni di Padang, Selasa.
Roni menjelaskan, jika ada masyarakat ataupun konsumen yang menjadi korban yang melapor, sepanjang perusahaan/penyelenggara pinjaman tersebut teregistrasi di OJK, maka OJK dapat memfasilitasi dan memediasi terkait penyelesaian.
Baca juga: OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
Namun, jika perusahaan ilegal atau tidak teregistrasi di OJK, maka jatuhnya pada pidana umum yakni penipuan.
"Jika ini yang terjadi, maka kita akan tindaklanjuti melalui Satgas Pasti," imbuh Roni.
Satgas Pasti (Pemberantasan Aktivasi Keuangan Ilegal), lanjut Roni, beranggotakan Kejaksaan, Polri, Bank Indonesia dan OJK.
"Selama ada laporan yang masuk, maka kita bisa memprosesnya melalui Satgas Pasti," pungkas Roni. (*)
Baca juga: SID Pasar Modal Sumbar Terus Tumbuh, Resiko Pinjaman Fintech Lending Terjaga
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
- Pemprov Sumbar dan BPH Migas Sepakat Pertajam Pengawasan Penyaluran BBM dan Gas
- Nilai Proyek Fly Over Sitinjau Lauik Tembus Rp2,7 Triliun, Audy: Melalui Skema KPBU Bank Nagari Sanggupi Rp500 Miliar
- Dharmasraya Alami Deflasi Periode Oktober 2024
- Angka Pengangguran Sumbar Lebihi Nasional, Audy: Kemiskinan Ekstrim Nomor 2 Terendah di Indonesia