Bapenda Agam Sasar Potensi Pajak dari Pengusahan Makan dan Minuman

Minggu, 15 September 2024, 08:21 WIB | Bisnis | Kab. Agam
Bapenda Agam Sasar Potensi Pajak dari Pengusahan Makan dan Minuman
Kabid Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Agam, Afri Hendra dan narasumber lainnya, pada sosialisasi terkait PBJT khususnya untuk makanan dan minuman, di Arumi Cafe Lubuk Basung, Jumat. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

AGAM (13/9/2024) - Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir, termasuk didalamanya produk makanan dan minuman.

"PBJT adalah jenis pajak yang dipungut pemerintah kabupaten. Pelaksanaannya dilakukan di wilayah tempat penjualan, penyerahan atau konsumsi barang dan jasa tersebut," terang Kabid Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Agam, Afri Hendra

Hal itu diterangkannya saat menggelar sosialisasi terkait PBJT khususnya untuk makanan dan minuman, di Arumi Cafe Lubuk Basung, Jumat.

Baca juga: Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir 30 September 2024, Ini Keuntungannya

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi pada pelaku usaha kuliner, tentang kewajiban perpajakan mereka.

Kegiatan ini dibuka Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Agam, Endrimelson didampingi Camat Lubuk Basung.

Narasumber yang hadir dalam sosialsiasi ini antara lain, Kabid Penagihan dan Penetapan Bapenda, Kasi Datun Kejari Lubuk Basung dan Kabid Binmas Polres Agam, AKP Azwir Yani.

Dikatakan Afri Hendra, subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu. Sementara, wajib pajaknya adalah perorangan atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan atau konsumsi barang dan jasa tersebut.

Baca juga: Sumbar Gagas Gerakan Tabungan Pajak, Ini Tujuannya

"Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen. Apabila pembayaran dilakukan dengan voucher atau alat sejenis, nilai voucher tersebut jadi dasar perhitungan PBJT," urai Afri.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: