OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024

Minggu, 08 September 2024, 07:45 WIB | Bisnis | Nasional
OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per...
Ilustrasi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, terang dia, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

"Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak pada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," ungkap Aman.

Dalam rangka penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen pada periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 195 Surat Peringatan Tertulis pada 144 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK dan 47 Surat Sanksi Denda kepada 47 PUJK.

Baca juga: OJK Sumbar Terima 3.202 Pengaduan per November 2023, Mayoritas tentang Pinjol dan Investasi Ilegal

Selain itu, data per 23 Agustus 2024, terdapat 167 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 968 pengaduan dengan total kerugian Rp112,060 miliar lebih. (*)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: