Data Januari 2024, Satgas PASTI Blokir 233 Pinjol dan 78 Konten Penawaran Pinpri
JAKARTA (13/2/2024) - Sepanjang Januari 2024, sebanyak 233 entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi, diblokir.
Selain itu, 78 konten penawaran pinjaman pribadi (Pinpri) juga dihentikan aktivitasnya. Pemblokiran ini dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.
"Semuanya berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi," ungkap Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa.
Dikatakan, sejak tahun 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal.
Baca juga: Pendidikan Inklusi Keuangan Harus Dimulai Sejak Dini
Terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi. Karena, berpotensi merugikan termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024