5 Anggota KI Sumbar Ikuti Bimtek PSI di Bandung, Pematerinya Hakim Agung TUN

Sabtu, 25 Mei 2024, 23:45 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
5 Anggota KI Sumbar Ikuti Bimtek PSI di Bandung, Pematerinya Hakim Agung TUN
Hakim Agung Kamar TUN Mahkamah Agung RI, Hj Lulik Tri Cahyaningrum SH MH foto bersama dengan anggota KI Sumbar, disela kegiatan Bimtek PSI di Bandung, 21 Mei 2024. (humas)

Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);

Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);

Langkah 4

Permohon Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online dapat dikirim ke

Sanksi Pidana dalam UU KIP:

Pasal 51

  • Menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp5 Juta.

Pasal 52

  • Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan /atau tidak menerbitkan Informasi Publik dan mengakibatkan kerugian dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp5 Juta.

Pasal 53

  • Orang yang sengaja melawan hukum menghancurkan, merusak, dan / atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau Pidana denda paling banyak Rp10 Juta.

Pasal 54 ayat (1)

  • Dengan sengaja dan tanpa hak mengakses; memperoleh; memberikan informasi yang dikecualikan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10 Juta.

Pasal 54 ayat (2)

  • Dengan dengaja dan tanpa hak mengakses; memperoleh; memberikan informasi dikecualikan yang membahayakan kemanan dan ekonomi negara, pidana pencjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp20 Juta.

Pasal 55

  • Sengaja membuat Informasi Publik tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian orang lain, pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp5 juta.

Pasal 56

  • Pelanggaran juga duancam dengan sanksi UU lain yang bersifat khusus

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: