5 Anggota KI Sumbar Ikuti Bimtek PSI di Bandung, Pematerinya Hakim Agung TUN
![5 Anggota KI Sumbar Ikuti Bimtek PSI di Bandung, Pematerinya Hakim Agung TUN](https://valoranews.com/photos/berita/berita-5-anggota-ki-sumbar-ikuti-bimtek-psi-di-bandung-pematerinya-hakim-agung-valoranews-250524114408.jpeg)
Pasal 57
- Tuntutan pidana merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan Pidana. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Rapat Terakhir Bamus DPRD Sumbar, Pengesahan 3 Ranperda Terkait APBD Tuntas jelang Akhir Jabatan Sukses Dirancang
- DPRD Sumbar Gelar Rapat Kerja Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pemajuan Kebudayaan dan Ranperda Struktur Perangkat Daerah
- DPRD Sumbar Batal Tetapkan Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan jadi Usul Prakarsa, Ini Penyebabnya
- 7 Fraksi DPRD Sumbar Sepakati Perda PPA Tahun 2023, Kinerja Keuangan Dinilai Belum Maksimal
- Surat Suara PSU DPD Sumbar Dicetak pada 3 Percetakan, Surya: Kotak Suara Telah Didistribusikan