SENGKETA PEMILU: Pengadilan Tinggi Padang Tolak Banding JPU dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu Caleg PPP

Selasa, 07 Mei 2024, 09:45 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
SENGKETA PEMILU: Pengadilan Tinggi Padang Tolak Banding JPU dalam Perkara Dugaan Ijazah...
Pengadilan Tinggi Padang di Padang. Dok: ist

Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Painan, juga menolak dakwaan perkara ijazah Palsu dengan terdakwa It Arman, caleg terpilih dari Partai PPP Dapil I Pessel.

Putusan perkara dengan Nomor 32 Pidsus Pengadilan Negeri Painan, dibacakan Majelis Hakim diketuai Y. Teddy Widoartono, dengan anggota Syofian Adi, dan Batinta Oktavianus, di PN Painan (agenda pembacaan putusan), Rabu (24/4/2024).

Baca juga: PILKADA 2024: Setelah PPP, Giliran NasDem Resmi Usung Hendrajoni-Risnaldi di Pessel

Dalam putusannya, hakim menegaskan, Dakwaan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada tanggal 6 Maret 2024, tidak dapat diterima.

Kemudian, majelis mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Dan, membebankan biaya perkara kepada Negara.

Majelis Hakim dalam putusan,

menimbang, Pasal 454 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di mana, laporan Pelanggaran Pemilu di sampaikan paling lama 7 hari, setelah diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

Majelis Hakim menegaskan, saksi mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 24 Februari 2024.

Halaman:

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan: