Narapidana Lapas Muaro Padang Gunakan Jasa Bintara Polri Bawa 141 Paket Ganja
PASAMAN BARAT (1/5/2024) -- Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bersama BNN Kabupaten Pasaman Barat, amankan seorang bintara tinggi Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang tengah membawa 141 paket ganja.
"Bintara dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) itu membawa ganja dengan satu unit mobil," ungkap Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi dalam siaran pers yang diterima, Rabu.
Disebutkan, Tim BNNP Sumatera Barat mengamankan pelaku di Pasar Benteng, Jalan Pasar Baru Benteng, Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
"Aipda A diamankan sekitar pukul 06.00 WIB di Pasar Benteng," terang Brigjen Ricky Yanuarfi.
Baca juga: 3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor
Dari pengakuan tersangka, ungkap dia, ganja ini merupakan pesanan dari seorang narapidana di Lapas Klas IIA Muaro, Padang.
"Setelah dilakukan penimbangan, diketahui berat bersih keseluruhan barang bukti tersebut sebanyak 141,700 Gram (141,7 Kg)," ungkap Brigjen Ricky Yanuarfi.
Saat ini, urai dia, BNNP Sumatera Barat tengah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
BNNP Sumatera Barat mengimbau masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib terkait peredaran narkotika.
Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan
"Kerjasama dan partisipasi masyarakat sangatlah penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Indonesia," harap dia. (*)
Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Alex Indra Lukman Dilantik jadi Anggota DPR RI 2024-2029, Siap Menangkan Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024
- Perempatan Kantor Pos Cabang Utama Padang jadi Titik Nol Kilometer Sumbar, Ini Alasan Ilmiahnya
- KPU Sumbar Tetapkan Belanja Kampanye Calon Gubernur Sebesar Rp272,1 Miliar; Jika Laporan Berdusta, Kena Denda Maks Rp10 Juta
- 2022 Dokter Ahli Bedah Ikuti P2B2 PABI, Ini Harapan Audy Joinaldy
- Bawaslu Sumbar Ajak Semua Elemen Wujudkan Ekosistem Pemilihan yang Sehat, Jauh dari Polarisasi