Narapidana Lapas Muaro Padang Gunakan Jasa Bintara Polri Bawa 141 Paket Ganja

Rabu, 01 Mei 2024, 23:08 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Narapidana Lapas Muaro Padang Gunakan Jasa Bintara Polri Bawa 141 Paket Ganja
Tim BNNP Sumbar dan BNNK Pasaman, amankan seorang binttara tinggi Polri yang tengah membawa 141 paket ganja di Pasar Benteng, Pasaman, SElasa pagi. (humas)

PASAMAN BARAT (1/5/2024) -- Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bersama BNN Kabupaten Pasaman Barat, amankan seorang bintara tinggi Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang tengah membawa 141 paket ganja.

"Bintara dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) itu membawa ganja dengan satu unit mobil," ungkap Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi dalam siaran pers yang diterima, Rabu.

Disebutkan, Tim BNNP Sumatera Barat mengamankan pelaku di Pasar Benteng, Jalan Pasar Baru Benteng, Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

"Aipda A diamankan sekitar pukul 06.00 WIB di Pasar Benteng," terang Brigjen Ricky Yanuarfi.

Baca juga: Sumbar Luncurkan Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, ASN dan Pelajar akan Jalani Test Urine

Dari pengakuan tersangka, ungkap dia, ganja ini merupakan pesanan dari seorang narapidana di Lapas Klas IIA Muaro, Padang.

"Setelah dilakukan penimbangan, diketahui berat bersih keseluruhan barang bukti tersebut sebanyak 141,700 Gram (141,7 Kg)," ungkap Brigjen Ricky Yanuarfi.

Saat ini, urai dia, BNNP Sumatera Barat tengah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

BNNP Sumatera Barat mengimbau masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib terkait peredaran narkotika.

Baca juga: Kapolda Sumbar Perintahkan Bintara Pembawa 141 Paket Ganja Ditindak Tegas

"Kerjasama dan partisipasi masyarakat sangatlah penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Indonesia," harap dia. (*)

IKLAN COKLIT DPT PILKADA SERENTAK 2024 SUMATERA BARAT

Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: