Hadirkan Saksi Ahli Perseroan Terbatas, Majelis Hakim PN Jaksel: Kenapa Tak Ahli Arbitrase Dihadirkan

Jumat, 28 Juli 2023, 11:33 WIB | News | Nasional
Hadirkan Saksi Ahli Perseroan Terbatas, Majelis Hakim PN Jaksel: Kenapa Tak Ahli...
Ilustrasi.

JAKARTA (27/7/2023) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beberapa kali menegur Penasehat Hukum (PH) PT Marino Mining International (MMI), Sukmo Nugroho, atas pertanyaan mengenai pokok perkara yang dilontarkan olehnya kepada ahli.

"Tidak boleh, itu pokok perkara," kata hakim dalam persidangan PN Jaksel yang membahas pokok perkara dalam sidang pembatalan arbitrase, Kamis.

Diketahui, PT MMI menggugat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk memohon membatalkan putusan BANI 45101/XII/ARB-BANI/2022 tanggal 10 Mei 2023 perihal wanprestasi, dengan nomor perkara 568/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel.

Selain itu, majelis hakim juga mempertanyakan kenapa PT MMI tidak menghadirkan ahli arbitrase, tetapi memilih untuk menghadirkan ahli perseroan terbatas.

Baca juga: Ini Bantahan PT BKUM pada Sidang Praperadilan Penghentian Penyidikan oleh Bareskrim

"Putusan ini ahli tahu? Tunggu dulu, kamu tidak boleh tanya dia, ini bukan saksi fakta," kata Hakim.

PH PT MMI, Yudho Sukmo Nugroho mengatakan, pihaknya menghadirkan ahli yang berkaitan atas keberatan dan terkait permohonan pembatalan putusan BANI.

"Memang bukan ahli arbitrase, tapi ahli perseroan terbatas. Itu keberatan kami kenapa salah satunya terkait putusan-putusan BANI itu, makanya kami mengajukan permohonan pembatalan, kita ajukan ahli terkait perseroan terbatas, bahwa sebetulnya putusan BANI melanggar Undang-Undang," kata Yudho saat dijumpai usai sidang.

Sementara itu, PH BANI, Kamil Zacky Permandha mengatakan, ahli yang dihadirkan PT MMI merupakan ahli yang pernah memberikan keterangan dalam persidangan di BANI.

Baca juga: Bareskrim Polri Dipraperadilankan PT MMI, Ini Pemicunya

Dalam Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, majelis hakim tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: