Karyawan BNI Solok Ditangkap di Medan, Tilep Uang Nasabah Rp9 Miliar, Begini Modus Operandinya

Selasa, 30 Januari 2024, 06:15 WIB | Bisnis | Provinsi Sumatera Barat
Karyawan BNI Solok Ditangkap di Medan, Tilep Uang Nasabah Rp9 Miliar, Begini Modus...
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas didampingi AKBP Mike Hardy Wirapraja, Kompol Idha Gusmara serta Kasubdit I, II dan IV Ditreskrimsus memberikan keterangan pers di Mapolda Sumbar, Senin. (veri rikiyanto)

Palsukan SUN

Untuk kasus kejahatan perbankan yakni seorang oknum karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Solok, dengan inisial SDS (39) diduga menggelapkan uang nasabah sebanyak Rp 9 miliar lebih.

"Pelaku yang seorang perempuan itu, telah melakukan aksinya selama enam tahun," ungkpa Kombes Alfian yang didampingi AKBP Mike Hardy Wirapraja (Wadir Ditreskrimsus), Kompol Idha Gusmara (Kasubbid Penmas) serta Kasubdit I, II dan IV Ditreskrimsus.

Baca juga: BANJIR PESSEL: Polres dan Sat Brimob Polda Sumbar Buka Dapur Umum di Tarusan

"Pelaku sudah beraksi menilap uang nasabah sejak 2015 hingga 2023 dengan modus pemalsuan Surat Utang Negara (SUN). Tersangka ini, menjabat sebagai analisis di bank tersebut," ujarnya.

Diterangkan, tersangka melakukan penipuan ini dengan korban enam nasabahnya. Dari enam nasabah ini melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumbar pada Febuari 2022 lalu.

"Saat beraksi, tersangka dengan sengaja memperdagangkan SUN pada enam nasabah ini," ujarnya.

Kemudian, enam nasabah ini dibujuk tersangka untuk berinvestasi dengan bunga tinggi pada SUN.

Padahal, SUN tidak pernah diterbitkan negara. Mengetahui hal itu, nasabah tertarik dengan tawaran tersangka dan diarahkan untuk mengisi fomulir pembukaan rekening tabungan.

"Kemudian dana yang seharusnya digunakan untuk investasi, disetorkan ke rekening atas nama Dummy," katanya.

Selanjutnya, sebut Kombes Alfian, setelah dana masuk ke rekening tersebut, tersangka sudah bisa leluasa menggunakan dana tanpa sepengetahuan keenam nasabah.

Halaman:

Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: