DPRD Bukittinggi Tetapkan 16 Propemperda Tahun 2024, Empat di antaranya Ranperda Inisiatif
Disampaikan, setelah dibahas hingga awal 2016, berdasarkan UU No 10 Tahun 2009, kewenangan pemerintah mengenai kepariwsataan harus diatur terlebih dulu dengan Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPDA).
Maka dari itu, kata Benny, Pemko dan DPRD Bukittinggi menyusun Perda RIPDA yang telah disahkan pada 2020 lalu.
"Laporan Bapemperda, juru bicara Pansus dan masing masing fraksi pada pendapat akhir atas Ranperda Cagar Budaya menyetujui Ranperda ini untuk dijadikan Perda dan masuk pada tahapan selanjutnya," ungkapnya.
Baca juga: Pemilu 2024; Partainya Marfendi Kalahkan Partai yang Dipimpin Erman Safar dan Ramlan Nurmatias
Terkait laporan badan pembentukan Perda tentang hasil pembahasan program Perda tahun 2024 dibacakan Zulhamdi Nova Chandra.
Dia menyampaikan, sesuai tata tertib DPRD bahwa salah satu fungsi Raperda, menyusun program pembentukan Perda atau program yang ditetapkan dalam jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas.
Ranperda Cagar Budaya, dihantarkan dalam paripurna pada 6 Desember 2021 lalu. Setelah dilakukan pembahasan, DPRD menyampaikan finalisasi Ranperda itu pada gubernur untuk dievaluasi. Hasil fasilitasi itu diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2023 dan diparipurnakan hari ini.
Sementara, untuk Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang jadi Ranperda Inisiatif DPRD, telah dihantarkan pada 22 Oktober 2015.
Setelah dibahas hingga awal 2016, berdasarkan UU No 10 Tahun 2009, kewenangan pemerintah mengenai kepariwisataan harus diatur terlebih dulu dengan Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPDA), sehingga DPRD dan Pemko Bukittinggi menyusun Perda RIPDA terlebih dulu dan telah disahkan pada 2020 lalu.
Selanjutnya Kanwil Hukum dan HAM Sumbar melakukan harmonisasi terhadap Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan ini hingga dapat disahkan pada hari ini.
Setelah laporan Bapemperda dan juru bicara Pansus, masing masing fraksi menyampaikan pendapat akhir atas Ranperda Cagar Budaya dan disetujui enam fraksi di DPRD untuk dijadikan perda dan masuk pada tahapan selanjutnya.
Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 317 Jemaah Haji Bukittinggi Dilepas, Ini Harapan Sekda
- DWP Bukittinggi Antarkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Agam
- Bukittinggi Kirim 75 Relawan ke Lokasi Bencana Banjir Bandang dan Longsor
- Bukittinggi Siagakan Ambulance untuk Evakuasi Korban Bencana di Agam dan Tanah Datar
- Erman Safar Lirik PPP untuk Nyalon di Pilkada Bukittinggi 2024