DPRD Bukittinggi Tetapkan 16 Propemperda Tahun 2024, Empat di antaranya Ranperda Inisiatif
Ke-6 fraksi itu yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Amanat Nasional Persatuan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Nasdem-PKB, Fraksi Partai PKS dan Fraksi Partai Gerindra.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menyampaikan sambutan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Penyusunan Rancangan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan potensi pariwisata di daerah melalui pengelolaan kepariwisataan yang efektif dan efisien.
Kemudian, menjamin kepastian hukum penyelenggaraan pariwisata di daerah dan memberikan pedoman yang jelas bagi daerah dalam mengembangkan pariwisata, membentuk destinasi pariwisata yang berkualitas dan berdaya saing.
Selain itu untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan dengan memajukan kebudayaan daerah, memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal, meningkatkan perkembangan industri wisata.
Selanjutnya, meningkatkan kesempatan berusaha dan penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di sekitar destinasi pariwisata untuk kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah dan memelihara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menyampaikan, penyusunan dan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2024 antara DPRD dengan Pemerintah Daerah telah dilaksanakan.
Disepakati 16 rancangan peraturan daerah menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 yang terdiri dari empat inisiatif DPRD dan 12 dari pemerintah daerah.
"Semoga, perencanaan pembangunan hukum yang tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 nantinya betul-betul mampu menjawab kebutuhan akan pranata hukum atau perundangundangan yang orientasi utamanya tidak lain dan tidak bukan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan warga masyarakat dalam segala dimensi kehidupan," ujar Erman.
Terkait Ranperda Cagar Budaya, Erman Safar menyampaikan, Ranperda ini penting untuk menumbuhkan kesadaran bersama bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sehingga, perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk kemakmuran rakyat.
Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana