Kerjakan 5 Misi di Aplikasi Penghasil Uang Neo Bank, Dapatkan Cuan hingga Rp200 Ribu
DARI pada lelah menghasilkan uang dengan bermain game, mari mulai cuan dengan metode baru yaitu pakai aplikasi yang sudah resmi OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu pengawas segala jenis transaksi di Indonesia, telah memberi intergritas pada aplikasi ini.
Nama aplikasinya yaitu Neo Bank yang menurut Youtuber Jadi Berkah, ada 5 misi untuk kamu lakukan agar peroleh cuan rela tanpa bermain game.
Neo Bank cukup berbeda dari aplikasi penghasil uang pada umumnya, karena tujuan penggunaannya adalah untuk menabung. Tapi ada bonus cuan juga, apa itu?
Baca juga: Pendidikan Inklusi Keuangan Harus Dimulai Sejak Dini
Berikut Valora News rangkum informasi terkait 5 misi yang harus dilakukan agar cuan pada aplikasi Neo Bank resmi OJK, sehingga kamu tahu kelayakan penggunaannya.
5 Misi yang Harus Dilakukan Agar Cuan di Neo Bank
1. Menabung
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa aplikasi Neo Bank memiliki tujuan menyimpan uang. Dimana setiap nominal yang kamu letakkan di sana, akan mengalami pertambahan bunga setiap harinya.
Semakin banyak uang yang kamu tabung, makin besar pula bunganya dengan akumulasi 5% per tahun. Contohnya jika kamu menabung uang Rp2 juta, maka akan memperoleh bunga Rp0,68 setiap harinya selama uang tersebut ada di Neo Bank.
Baca juga: OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
Akumulasinya sama dengan menabung di bank konvensional, tapi perhitungannya diinput setiap hari dan tentunya bunga 5% per tahun lebih besar dari tabungan yang dilakukan pada bank mana pun.
Penulis: Rumpun3
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024