Ombudsman Catat Ada Ratusan Pengaduan Layanan, BPJS Kesehatan Wacanakan Kenaikan Iuran, Ini Kata Legislator

Rabu, 02 Agustus 2023, 07:00 WIB | News | Nasional
Ombudsman Catat Ada Ratusan Pengaduan Layanan, BPJS Kesehatan Wacanakan Kenaikan Iuran,...
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo

Selain itu, juga ada hitungan utilitas atau pemanfaatan BPJS Kesehatan yang meningkat hingga 2023, ditambah dengan adanya perluasan kontrak antara BPJS Kesehatan dengan pihak rumah sakit dari 2.963 pada 2022 jadi 3.083 pada 2024.

"Potensi kenaikan tarif iuran itu belum mempertimbangkan rencana kebijakan implementasi single tarif iuran atau kelas rawat inap standar (KRIS) yang menghapus sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan," tegas Rahmad.

PR Pemerintah

Baca juga: Bukittinggi Alokasikan Rp9 Miliar untuk BPJS Kesehatan, Walikota: Terkendala, Jangan Segan Melapor

Rahmad juga mengingatkan, jangan ada lagi pasien pengguna BPJS Kesehatan yang mendapat penolakan perawatan. Memberikan perawatan bagi masyarakat seyogyanya sudah menjadi pekerjaan rumah dari Pemerintah yang melayani jalur BPJS.

"Yang paling utama saat ini adalah, bagaimana fokus pada pelayanan BPJS. Kita ketahui bersama, masih ada rumah sakit yang bandel dengan menolak pasien BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang harus ditingkatkan," kata Rahmad Handoyo.

Selain itu, legislator dari Dapil Jawa Tengah V ini mengungkapkan, ada keresahan di masyarakat terkait kuota pasien BPJS Kesehatan di tiap rumah sakit yang memungkinkan adanya penolakan bagi pasien.

Menurut Rahmad, hal tersebut merupakan langkah diskriminatif terhadap pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan.

"Tidak adanya standarisiasi membuat pasien terdiskriminasi karena semestinya tidak boleh ada penolakan pelayan bagi seluruh warga indonesia baik mereka yang mengakses pelayanan menggunakan BPJS, asuransi maupun mandiri," tegasnya.

Dari catatan Ombudsman Republik Indonesia, terdapat 700 pengaduan pada 2021-2022 terkait pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Sebagian laporan tersebut adalah soal penolakan terkait kuota pelayanan kesehatan pada peserta BPJS Kesehatan.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: