OJK Luncurkan Aplikasi JDIH, Ini Link dan Manfaat bagi Pengguna

Rabu, 26 Juli 2023, 11:38 WIB | Bisnis | Nasional
OJK Luncurkan Aplikasi JDIH, Ini Link dan Manfaat bagi Pengguna
Ilustrasi.

JAKARTA (26/7/2023) - Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aman Santosa mengungkapkan, seluruh produk hukum lembaga tersebut kini bisa diakses dalam laman khusus berbasis web, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

"JDIH OJK dapat diakses melalui alamat https://jdih.ojk.go.id. Pengguna dapat semakin mudah dan cepat dalam mengakses dokumentasi maupun informasi hukum karena terdapat fitur-fitur yang bersifat user-friendly seperti filter pencarian berdasarkan sektor industri, jenis peraturan, maupun judul peraturan," ungkap Aman Santosa dalam pernyataan tertulis yang diterima, Rabu.

Aplikasi berbasis web ini, untuk memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan OJK yang lebih memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum.

Melalui JDIH OJK, terang dia, diharapkan seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat umum dapat memanfaatkan aplikasi ini, tidak hanya untuk mencari atau mendapatkan ketentuan dan peraturan di OJK, namun juga mendapatkan informasi yang komprehensif, termasuk riwayat keberlakuan peraturan perundang-undangan, monografi hukum, artikel dan yurisprudensi terkait sektor jasa keuangan.

Baca juga: Nilai Transaksi Pasar Modal Sumatera Barat hingga Februari 2024 Tembus Rp1,58 Triliun

"JDIH OJK selain didesain sebagai portal dokumen hukum terkait produk peraturan yang diterbitkan OJK, juga sebagai perwujudan transparansi dan edukasi kepada masyarakat umum atas dokumentasi dan informasi hukum terkait sektor jasa keuangan," terangnya.

"Dengan demikian, stakeholder diharapkan dapat lebih mudah mengakses dokumen maupun informasi hukum terkait sektor jasa keuangan melalui aplikasi JDIH OJK," tambahnya.

Pengguna juga dapat bereksplorasi pada fitur informasi hukum apabila ingin mengakses artikel hukum, monografi hukum, maupun putusan pengadilan yang terkait dengan sektor jasa keuangan.

Pengintegrasian jaringan dokumentasi dan informasi hukum OJK melalui JDIH OJK ini juga merupakan upaya OJK dalam mendukung penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi serta lengkap, akurat, mudah dan cepat sebagaimana amanat Peraturan Presiden No 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Baca juga: PDRB Sumbar Membaik Seiring Tumbuhnya Industri Perbankan Sumbar Posisi Februari 2024

"JDIH OJK telah terintegrasi dengan website JDIH Nasional melalui laman https://jdihn.go.id/, dibawah pengelolaan BPHN," ungkap dia. (*)

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: