Dugaan Pidana Pemilu Pilkada Kerinci, Kasat: Berkas Perkaranya Sudah Tahap I

Rabu, 25 November 2015, 15:01 WIB | Kuliner | Provinsi Sumatera Barat
Dugaan Pidana Pemilu Pilkada Kerinci, Kasat: Berkas Perkaranya Sudah Tahap I
Kapolda Jambi, Brigadir Jendral Polisi Lutfi Lubihanto didampingi AKBP Sri Winugroho (Kapolres Kerinci), berada di tengah-tengah kampanye terbuka salah satu pasangan calon di Pilkada Kerinci, beberapa waktu lalu. (riko pirmando/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -- Dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat Pemkab Kerinci di Pilwako Sungaipenuh dari panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kota Sungai Penuh berakhir di sentra Gakumdu. Dugaan pelanggaran itu, dilakukan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Setdakab Kerinci, Ahmadi Zubir, karena telibat dalam orasi kampanye salah satu pasangan calon.

"Gakumdu Polres Kerinci, telah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh (Tahap 1). Saat ini, kita hanya tinggal menunggu kelengkapan berkasnya," ungkap Kapolres Kerinci, AKBP Sri Winugroho melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Abriansyah Harahap, kepada sejumlah wartawan, Selasa (24/11/2015).

Dijelaskan, untuk kasus ini, 4 orang telah diperiksa penyidik termasuk Ahmadi Zubir. "Kalau Ahmadi sudah kita periksa, Sabtu lalu. Saat ini kita tinggal kelengkapan berkasnya," sebut AKP Abriansyah.

Cepatnya proses penyidikan kasus pidana Pemilu ini, katanya, karena batas waktu untuk melakukan penyidikan juga terbatas yaitu selama 14 hari. "Kalau penyidikan kita terbatas dari kepolisian, maka cepat kita prosesnya," terangnya.

Baca juga: SENGKETA PEMILU: Pengadilan Tinggi Padang Tolak Banding JPU dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu Caleg PPP

Teradu bakal dijerat dengan Pasal 71 Ayat 1 jo 188 Perpu No 1 Tahun 2014 jo UU No 1 Tahun 2015 dengan acaman minimal 1 bulan kurungan penjara maksimal 6 bulan, dengan denda maksimal Rp6 juta. (cr2)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: