Dugaan Pidana Pemilu Pilkada Kerinci, Kasat: Berkas Perkaranya Sudah Tahap I
VALORAnews -- Dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat Pemkab Kerinci di Pilwako Sungaipenuh dari panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kota Sungai Penuh berakhir di sentra Gakumdu. Dugaan pelanggaran itu, dilakukan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Setdakab Kerinci, Ahmadi Zubir, karena telibat dalam orasi kampanye salah satu pasangan calon.
"Gakumdu Polres Kerinci, telah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh (Tahap 1). Saat ini, kita hanya tinggal menunggu kelengkapan berkasnya," ungkap Kapolres Kerinci, AKBP Sri Winugroho melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Abriansyah Harahap, kepada sejumlah wartawan, Selasa (24/11/2015).
Dijelaskan, untuk kasus ini, 4 orang telah diperiksa penyidik termasuk Ahmadi Zubir. "Kalau Ahmadi sudah kita periksa, Sabtu lalu. Saat ini kita tinggal kelengkapan berkasnya," sebut AKP Abriansyah.
Cepatnya proses penyidikan kasus pidana Pemilu ini, katanya, karena batas waktu untuk melakukan penyidikan juga terbatas yaitu selama 14 hari. "Kalau penyidikan kita terbatas dari kepolisian, maka cepat kita prosesnya," terangnya.
Teradu bakal dijerat dengan Pasal 71 Ayat 1 jo 188 Perpu No 1 Tahun 2014 jo UU No 1 Tahun 2015 dengan acaman minimal 1 bulan kurungan penjara maksimal 6 bulan, dengan denda maksimal Rp6 juta. (cr2)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 67 Pengusaha Randang Berhimpun di Hipermi, Gubernur: Tembus Pasar Nasional hingga Internasional
- Open House Ketua DPRD Sumbar, Kuliner Khas Minang jadi Favorit
- Mendagri Ikuti Tradisi Makan Bajamba Ala Minang di HUT Satpol PP dan Satlinmas, Mahyeldi Sampaikan Filosofinya
- Suwirpen Suib Fasilitasi 52 Pelaku IKM dan Wirausaha Baru Ikuti Bimtek Pengelolaan Kuliner
- Anggota Komisi II DPRD Sumbar Fasilitasi Festival Olahan Daging Kambing di Tanah Datar