Alirman Sori Wacanakan Orang Tua Pelaku Tawuran Ikut Dijerat Hukuman
PADANG (22/9/2024) - Orang tua yang anaknya terlibat tawuran dan perbuatan kriminal lain, semestinya ikut dihukum. Dia dijerat karena kelalaiannya dalam menjaga anggota keluarga.
"Sudah sepantasnya, norma hukum (anak yang jadi pelaku tawuran-red) kita perluas sehingga orang tuanya bisa ikut dapat hukuman," ungkap Anggota DPD RI dari Sumatera Barat, Alirman Sori di Padang, Sabtu sore.
Wacana itu dikatakannya, saat dimintai tanggapan terkait maraknya aksi tawuran yang menggejala hampir di seluruh kota di nusantara, termasuk di Kota Padang, usai Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan MPR RI bersama Gerakan Anti Narkoba (Granat) Sumatera Barat, di aula kantor gubernur Sumbar.
Menurut Alirman Sori, aksi tawuran yang melibatkan pelajar, kadarnya kini sudah jauh melewati batas. Pelakunya tak segan untuk mengeroyok hingga membuat lawan-lawannya cedera. Bahkan, sampai menghilangkan nyawa.
Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan
"Di banyak kasus, perilaku pelaku tawuran ini sudah masuk kategori sadis. Mereka bisa loss control seperti itu, tentunya tak lepas dari abainya orang tua dalam mendidik mereka," terangnya.
"Karena kelalaian itulah, selayaknya orang tua dari pelaku tawuran ini juga dapat hukuman," tambah Alirman Sori.
Alirman Sori merasa, anak-anak yang terlibat tawuran sudah memahami bahwa mereka tak bisa dijerat sesuai KUH Pidana karena faktor masih di bawah umur. Mereka merasa 'terlindungi' dengan adanya UU Perlindungan Anak.
Untuk langkah preventif mencegah tawuran, Alirman menilai, nilai-nilai Pancasila kembali diajarkan di sekolah maupun secara informal.
Baca juga: 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
"Ini memang tugas berat karena berkaitan dengan sistem pendidikan. Namun, mau tidak mau harus tetap dilakukan," katanya.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Sumbar Tetapkan Belanja Kampanye Calon Gubernur Sebesar Rp272,1 Miliar; Jika Laporan Berdusta, Kena Denda Maks Rp10 Juta
- 2022 Dokter Ahli Bedah Ikuti P2B2 PABI, Ini Harapan Audy Joinaldy
- Bawaslu Sumbar Ajak Semua Elemen Wujudkan Ekosistem Pemilihan yang Sehat, Jauh dari Polarisasi
- Naradamping Epyardi-Ekos Ragukan Efektifitas Bahan Kampanye yang Dicetakan KPU Sumbar, Ini Alasannya
- KPU Biayai Pencetakan 512.000 Lembar Bahan Kampanye Calon Gubernur Sumbar 2024