Imigrasi Padang Tolak Perjalanan 18 Penumpang Kategori PMINP
PADANG (26/6/2023) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mencatat, hingga bulan Juni 2023, tercatat sebanyak 18 orang penumpang dilakukan penolakan di Bandara Internasional Minangkabau karena diduga sebagai Pekerja Migran Indonesia Internasional Non Prosedural (PMINP).
Sebanyak dua orang, juga dilakukan penolakan permohonan paspor dan 14 telah orang dilakukan penangguhan permohonan paspor.
"Ini merupakan upaya memperketat pengawasan lalu lintas WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri sekaligus mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat," ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Haris Sukamto pada pertemuan dengan awak media, Senin.
Menurut dia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang fokus terhadap pelanggaran dokumen keimigrasian oleh WNI yang akan berangkat ke luar negeri.
Baca juga: Kepala Imigrasi Non TPI Agam Silaturahmi dengan Andri Warman
Menurut dia, siapapun yang akan berangkat ke luar negeri harus memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan harus sesuai dengan peruntukan, sehingga tidak jadi bagian dari TPPO.
Salah satu upaya yang dilakukan Imigrasi dalam.mencegah TPPO adalah dengan melakukan wawancara profiling pada pemohon paspor, gunanya untuk dapat melihat gerak tubuh pemohon paspor tersebut.
Selain itu, pihak Imigrasi juga meminta nomor kontak penjamin yang akan dikunjungi oleh pemohon paspor yang akan berangkat ke luar negeri.
"Telah diwajibkan melakukan profiling terhadap pemohon paspor, ketika hasil dari profiling wawancara tersebut ada dugaan bahwa yang bersangkutan akan menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal, wajib kepada yang bersangkutan diadakan penolakan atau penundaan pemberian permohonan paspor," imbuhnya. (vri)
Baca juga: Naik Status, Imigrasi Agam Minta Dukungan Bupati
Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Mahyeldi-Vasko Menang Pilgub Sumbar, Perolehan Suaranya Tertinggi se-Indonesia
- PBNU Tugaskan 3 Pengurus Kawal Konferwil XIII PWNU Sumbar, Suleman: Musyawarah harus sesuai Aturan
- Sumbar Dinobatkan jadi Provinsi Terinovatif Nomor 2 di Indonesia dan Indeks Inovasi Daerah Tertinggi di Sumatera
- Bawaslu Rekomendasikan PSU di 5 TPS pada Pemilihan Serentak se-Sumatera Barat, Ini Lokasinya
- Mahyeldi Luncurkan Aplikasi Sepakat, Ini Link dan Tujuannya