DPRD Sumbar Sepakati Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pengenaan Opsen Bakal Diterapkan

Selasa, 20 Juni 2023, 16:00 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
DPRD Sumbar Sepakati Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pengenaan Opsen Bakal...
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar mengetok palu sebagai tanda disetujuinya pengesahan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa. (humas)

"Selain itu, juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pajak darah dan retribusi daerah yang efektif dan efisien baik bagi masyarakat maupun aparatur pemungut pajak," paparnya.

Selanjutnya, tambah Irsyad, untuk legalitas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 sudah harus disesuaikan dengan UU No 1 Tahun 2022, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 94.

"Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda," terangnya.

Baca juga: Apa Itu Opsen Pajak di Perda Sumatera Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ini Penjelasannya

"Perda ini kemudian akan jadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah," katanya.

Dengan selesainya pembahasan perda tersebut, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi pada Komisi III yang telah menuntaskan pembahasannya.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Ali Tanjung mengatakan, dikarenakan Perda ini merupakan amanat dari undang-undang yang dikeluarkan pemerintah pusat, maka kebanyakan isi perda ini mengacu pada ketentuan pusat. Namun, tetap tersedia ruang untuk kebijakan lokal masing-masing daerah.

"Perda ini disusun dengan prinsip keutamaan tidak memberatkan masyarakat agar tidak muncul beban biaya hidup tinggi," ujar Ali.

Dalam proses pembahasan, Komisi III telah melaksanakan konsultasi ke kementerian. Namun pasca penetapannya, perda ini akan tetap mengikuti proses evaluasi oleh Kemendagri.

Sekdaprov Sumbar, Hansastri yang menghadiri rapat paripurna tersebut mengatakan, perda ini selain mempedomani UU No 1 Tahun 2022, juga mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang pemerintahan daerah.

"Perda ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah," ujarnya.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: