DPRD Sumbar Sepakati Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pengenaan Opsen Bakal Diterapkan

Selasa, 20 Juni 2023, 16:00 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
DPRD Sumbar Sepakati Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pengenaan Opsen Bakal...
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar mengetok palu sebagai tanda disetujuinya pengesahan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa. (humas)

PADANG (20/6/2023) - Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah merujuk UU No 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Substansi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, sudah sebangun dengan UU dan PP baik dari segi pokok-pokok kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang meliputi restrukturisasi jenis pajak, rasionalisasi jenis retribusi serta pengenaan Opsen," ungkap Irsyad Syafar saat membuka rapat paripurna pengesahan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa.

Kebijakan pengenaan Opsen, ungkap Irsyad Syafar, ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB.

"Pengenaan Opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung Wajib Pajak pada saat berlakunya UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," tegas dia.

Baca juga: Kota Padang Berlakukan Perda PDRD, Ini Jenis Retribusi yang Dihapus

Sesuai Pasal 187 UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dinyatakan, Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang lama, berlaku paling lama dua tahun sejak diundangkannya UU No 1 Tahun 2022 ini.

"Mengingat aturan tersebut, maka perubahan Perda ini sangat mendesak untuk segera ditetapkan, mengingat tenggat waktu yang tinggal lebih kurang 6 bulan lagi yaitu sebelum 5 Januari 2024. Sementara, Undang-Undang tersebut diundangkan tanggal 5 Januari 2022," katanya.

Irsyad menambahkan, Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah disusun dengan tujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak daerah.

Selain itu, juga dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca juga: Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah DPR Riau Konsultasi ke Kemendagri dan DPRD Jabar

Dengan begitu, sasaran yang diharapkan dapat tercapai, yaitu meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak dan retribusi daerah.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: