DPRD Sumbar Sepakati Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pengenaan Opsen Bakal Diterapkan
Hansastri menjelaskan, setelah Perda ini disahkan dan selesai mengikuti proses evaluasi Kemendagri, akan dikeluarkan peraturan gubernur (Pergub) untuk mengatur hal-hal yang lebih teknis terkait isi perda tersebut. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar