DPRD Sumbar Bentuk Pansus Novotel
Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, menurut Supardi, disusun sebagai amanat UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dimana, sesuai ketentuan Pasal 187, dinyatakan bahwa Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang saat ini digunakan, berlaku paling lama 2 tahun sejak diundangkannya UU No 1 Tahun 2022.
Sehingga, pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sangat urgent untuk segera dilakukan, mengingat tenggat waktu yang tersisa lebih kurang 6 bulan lagi yaitu sebelum 5 Januari 2024 mengingat Undang-Undang tersebut diundangkan tanggal 5 Januari 2022.
Baca juga: 'Virus FOMO' mulai Menjangkiti, Supardi: Payakumbuh Mesti Segera Temukan Jati Diri dan Berkolaborasi
Dalam penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap Ranperda Perhutanan Sosial, Arkadius Dt Intan Bano selaku Ketua Komisi II DPRD Sumbar menjelaskan, Ranperda ini merupakan Ranperda Prakarsa DPRD Sumbar .
Sementara, penyampaian nota penjelasan gubernur terhadap Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah disampaikan wakil gubernur Sumbar, Audy Joinaldy.
Untuk agenda kedua tentang pembentukan dan penetapan panitia khusus (Pansus) pembahasan novotel, ketua DPRD menskor rapat paripurna selama lima menit karena ada hal yang belum siap.
Kerjasama Novotel Banyak Masalah
Setelah rapat paripurna dibuka pimpinan kembali, ketua atau juru bicara komisi III DPRD Sumbar, Ali Tanjung menyampaikan laporannya.
Sedangkan konsep keputusan DPRD terhadap keanggotaan pansus pembahasan Novotel dibacakan sekretaris DPRD Sumbar, Raflis.
"Banyak permasalahan yang kita temukan seperti adanya perbedaan penafsiran kapan berakhirnya waktu kerjasama, PT Grahamas Citrawisata gadaikan aset ke bank, laporan keuangan tidak sesuai dengan sebenarnya dan banyak masalah lainnya. Untuk itu, kami di DPRD memutuskan membentuk Pansus untuk menuntaskan masalah tersebut," tutur Supardi usai rapat paripurna.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni
- Tambang Liar di Air Dingin Solok, Herry: Pemkab Solok akan Pimpin Penindakan
- Pola Cuaca makin Tak Menentu, Mahyeldi: Cermat dalam Hitung Ketersediaan Pangan Penting
- Musrenbang Terintegrasi Sumbar 2024, Gubernur: Momentum Menyusun Mimpi Besar Sumbar 2045
PILKADA PESSEL: KPU Rekrut 75 Orang Calon PPK
Kabar Daerah - 24 April 2024