Tambang Liar di Air Dingin Solok, Herry: Pemkab Solok akan Pimpin Penindakan

Minggu, 21 April 2024, 23:45 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Tambang Liar di Air Dingin Solok, Herry: Pemkab Solok akan Pimpin Penindakan
Tim Satpol PP Sumbar melakukan penertiban di tambang liar di Nagari Air Dingin, Kabupaten Solok, tahun 2017 lalu.

PADANG (21/4/2024) - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Herry Martinus menyebutkan, tambang liar di sepanjang jalan nasional Air Dingin, Kabupaten Solok jadi tanggung jawab Pemkab Solok untuk menertibkannya dengan melibatkan dukungan dari Pemprov Sumbar.

Sementara, tiga perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di lokasi itu, PT Bukit Villa Putri, PT Sirtu Air Dingin dan CV Putra YLM. Lantas akan dikoordinasikan dengan Inspektur Tambang Kementerian ESDM.

"Begitu evaluasinya tuntas, tentunya nanti akan keluar rekomendasi penghentian sementara operasi ketiga perusahaan tersebut, karena ada kewajiban pengelolaan lingkungan yang tidak dijalankan mereka," ucap Herry di Padang, Sabtu.

Ia menyebutkan, kesepakatan itu diperoleh setelah Pemprov Sumbar menggelar rapat pada 28 Maret 2024 yang diikuti Dinas ESDM Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Dinas PMPTSP Sumbar, Dinas BMCKTR Sumbar, Inspektur Tambang Wilayah Sumbar Kementerian ESDM, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Dinas LH Kabupaten Solok, serta Dinas PUPR Kabupaten Solok.

Baca juga: Jalan Zul Elfian Mewujudkan Visi Kota Solok Berkah, Maju dan Sejahtera

Dari ketiga perusahaan tersebut, sambung Herry, dua perusahaan memiliki izin lingkungan yang diterbitkan Pemprov Sumbar.

Sementara itu, satu perusahaan yaitu PT Sirtu Air Dingin, mengantongi izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemkab Solok.

Di samping aktivitas perusahaan, pada Maret lalu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi bersama jajaran juga datang ke Air Dingin dan menemukan beberapa aktivitas tambang ilegal atau liar.

Saat itu, gubernur langsung melakukan penutupan terhadap aktivitas tambang yang dijalankan oleh masyarakat tersebut.

Baca juga: Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan

"Untuk tambang liar ini, sebenarnya ada beberapa titik di sepanjang jalan Air Dingin. Saat kunjungan pada 25 Maret dan rapat bersama 28 Maret, disepakati bahwa Pemkab Solok yang akan mencari jalan keluar atau yang akan menghentikan aktivitas tambang liar ini, dengan didukung oleh Pemprov Sumbar tentu saja," ucapnya.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: