Tambang Liar di Air Dingin Solok, Herry: Pemkab Solok akan Pimpin Penindakan
PADANG (21/4/2024) - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Herry Martinus menyebutkan, tambang liar di sepanjang jalan nasional Air Dingin, Kabupaten Solok jadi tanggung jawab Pemkab Solok untuk menertibkannya dengan melibatkan dukungan dari Pemprov Sumbar.
Sementara, tiga perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di lokasi itu, PT Bukit Villa Putri, PT Sirtu Air Dingin dan CV Putra YLM. Lantas akan dikoordinasikan dengan Inspektur Tambang Kementerian ESDM.
"Begitu evaluasinya tuntas, tentunya nanti akan keluar rekomendasi penghentian sementara operasi ketiga perusahaan tersebut, karena ada kewajiban pengelolaan lingkungan yang tidak dijalankan mereka," ucap Herry di Padang, Sabtu.
Ia menyebutkan, kesepakatan itu diperoleh setelah Pemprov Sumbar menggelar rapat pada 28 Maret 2024 yang diikuti Dinas ESDM Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Dinas PMPTSP Sumbar, Dinas BMCKTR Sumbar, Inspektur Tambang Wilayah Sumbar Kementerian ESDM, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Dinas LH Kabupaten Solok, serta Dinas PUPR Kabupaten Solok.
Baca juga: Jalan Zul Elfian Mewujudkan Visi Kota Solok Berkah, Maju dan Sejahtera
Dari ketiga perusahaan tersebut, sambung Herry, dua perusahaan memiliki izin lingkungan yang diterbitkan Pemprov Sumbar.
Sementara itu, satu perusahaan yaitu PT Sirtu Air Dingin, mengantongi izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemkab Solok.
Di samping aktivitas perusahaan, pada Maret lalu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi bersama jajaran juga datang ke Air Dingin dan menemukan beberapa aktivitas tambang ilegal atau liar.
Saat itu, gubernur langsung melakukan penutupan terhadap aktivitas tambang yang dijalankan oleh masyarakat tersebut.
"Untuk tambang liar ini, sebenarnya ada beberapa titik di sepanjang jalan Air Dingin. Saat kunjungan pada 25 Maret dan rapat bersama 28 Maret, disepakati bahwa Pemkab Solok yang akan mencari jalan keluar atau yang akan menghentikan aktivitas tambang liar ini, dengan didukung oleh Pemprov Sumbar tentu saja," ucapnya.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Sumbar Targetkan Indeks SAKIP Predikat A, Sekda: Patuhi 10 Rekomendasi Kemenpan RB
- DPRD Sumbar Tetapkan Pansus LKPj Tahun 2023 dan Tata Beracara BK, Ini Latar Belakangnya
- Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti Pelajari Hal Ini ke DPRD Sumbar
- Besok, 17 Kabupaten Kota di Sumbar Harus Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- Percepatan Transformasi Digital di Sumbar, Peserta DLA Diminta Paparkan Rencana Aksi