Kerja Keras Menjawab Harapan Gubernur Riau Berbuah Manis: Pekanbaru Terima Sertifikat Adipura Kategori Kota Besar Tahun 2023

Rabu, 01 Maret 2023, 11:45 WIB | News | Nasional
Kerja Keras  Menjawab Harapan Gubernur Riau Berbuah Manis: Pekanbaru Terima Sertifikat...
Menteri LHK RI, Prof Siti Nurbaya kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun di Aula Manggala Wanabakti Gedung Kantor Kemen LHK, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/2/2023). (humas)

Adipura Kencana

Penghargaan ini diberikan kepada kota yang pencapaiannya melebihi apa yang ditetapkan sebagai standar kota Adipura.

Piala Adipura

Penghargaan ini diberikan kepada kota yang memenuhi standard dan kriteria pengelolaan lingkungan yang sudah ditetapkan.

Sertifikat Adipura

Penghargaan ini dianugerahkan kepada kota yang mengalami peningkatan penilain dalam pengelolaan lingkungan dibandingkan dengan periode / tahun sebelumnya.

Plakat adipura

Diberikan kepada kota yang memiliki sarana atau prasarana terkait dengan pengelolaan lingkungan atau ruang publik yang terbaik, seperti tempat pemrosesan akhir (TPA), terminal bis, taman kota dan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan Peraturan menteri LHK Nomor 79 Tahun 2019 pasal 17 tentang penilaian adalah Tim Pemantau KLHK dan/atau Tim Pemantau Provinsi melakukan penilaian kabupaten/kota berdasarkan hasil pemantauan.

Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dengan cara yang pertama menggunakan kriteria, indikator, dan skala nilai capaian kinerja setiap aspek pemantauan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Selanjutnya adalah melakukan pembobotan berdasarkan bobot lokasi dan bobot komponen dan sub komponen sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Kota Pekanbaru menerima penghargaan Sertifikat Adipura dimana berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 79 Tahun 2019 pasal 25 menyatakan bahwa, 'Sertifikat Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c diberikan kepada kabupaten/kota yang memenuhi syarat peningkatan kinerja Pengelolaan Sampah yang signifikan."

Syarat peningkatan kinerja Pengelolaan Sampah yang signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

nilai hasil pemantauan <73 (lebih kecil dari tujuh puluh tiga) dan 71 (lebih besar atau sama dengan dari tujuh puluh satu); dan terdapat peningkatan kapasitas Pengelolaan Sampah.

Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kabupaten/kota yang tidak dinominasikan sebagai peraih anugerah Adipura atau Adipura Kencana. (adv)

Halaman:
1 2 3 4 5

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: